Kemenag Tegaskan Program Bantuan Hibah Arab Saudi 70 Persen untuk Kepentingan Pribadi Hoaks

Kemenag menyampaikan, bantuan yang dikelola diperuntukkan bagi kepentingan kelembagaan dan pelayanan umat, bukan untuk individu..

Diterbitkan 28 Februari 2026, 13:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, informasi mengenai program bantuan hibah dari Kerajaan Arab Saudi dengan skema 70 persen untuk kepentingan pribadi adalah hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar pesan berantai di media sosial dan aplikasi percakapan yang mencatut nama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad. 

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pesan tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun program resmi Kemenag.

"Saya tegaskan, tidak pernah ada program seperti yang beredar itu. Kementerian Agama tidak memiliki skema bantuan yang memberikan dana untuk kepentingan pribadi. Informasi tersebut tidak benar," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, seluruh bantuan keagamaan yang dikelola Kemenag, baik yang bersumber dari APBN maupun kerja sama dengan pihak lain, disalurkan melalui mekanisme resmi sesuai regulasi. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kelembagaan dan pelayanan umat, bukan untuk individu.

Menurutnya, setiap program bantuan memiliki petunjuk teknis yang jelas, persyaratan administratif yang ketat, serta proses verifikasi dan pelaporan yang dapat diaudit. Tidak ada pembagian dana dalam bentuk persentase untuk dimiliki secara pribadi.

"Dana bantuan keagamaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua harus sesuai peruntukan dan dapat diaudit. Prinsipnya transparan dan akuntabel," tegasnya.

Abu memastikan, narasi yang mencatut namanya sebagai penanggung jawab program tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan identitas pejabat negara.

Jangan Mudah Percaya

Abu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menjanjikan pencairan dana dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi, terlebih jika disertai permintaan data pribadi atau sejumlah uang.

"Jika menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat atau unit kerja Kemenag, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi. Jangan langsung percaya dan jangan meneruskan sebelum terverifikasi," ujar dia.

Kemenag akan melakukan langkah mitigasi melalui kanal komunikasi resmi untuk meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan publik. Abu juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kepercayaan publik adalah amanah yang harus dijaga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bermedia dan mengedepankan verifikasi sebelum membagikan informasi," pungkasnya.