Panduan Lengkap Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 dan Jadwal Pencairannya

Ingin tahu status penerima bantuan sosial PKH dan BPNT? Simak panduan lengkap cara cek bansos PKH BPNT secara online dan jadwal pencairannya untuk tahun 2025 agar tidak ketinggalan informasi penting dari pemerintah.

Diterbitkan 07 September 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat kurang mampu. Dua program utama yang menjadi fokus adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk cek bansos PKH BPNT secara mandiri. Pengecekan status penerimaan bansos ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi 'Cek Bansos' yang tersedia di perangkat seluler.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan memberikan akses informasi yang transparan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan mengetahui cara cek status, masyarakat dapat memastikan haknya terpenuhi dan memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan dasar.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif bantuan sosial bersyarat yang didesain untuk membantu keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai secara berkala kepada KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada intervensi di sektor kesehatan dan pendidikan. Program ini mendorong KPM untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia, demi peningkatan kualitas hidup.

Kriteria Penerima PKH

Untuk dapat menjadi penerima manfaat PKH, keluarga harus memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS. Kriteria umum mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP, serta terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.

Penting untuk dicatat bahwa penerima PKH tidak boleh termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian (POLRI). Selain itu, mereka belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, dan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Selain kriteria umum, terdapat kriteria khusus berdasarkan komponen bantuan dalam PKH. Ini meliputi keluarga yang memiliki ibu hamil atau menyusui, anak balita (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) atau anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia (diutamakan mulai dari 60 tahun).

Besaran Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima dan disalurkan per tahap triwulan. Berikut adalah contoh besaran bantuan per tahap (triwulan) yang dapat diterima:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 750.000.
  • Siswa SD: Rp 225.000.
  • Siswa SMP: Rp 375.000.
  • Siswa SMA: Rp 500.000.
  • Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas: Rp 600.000.

Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori yang memenuhi syarat, total bantuan PKH per tahap dapat mencapai hingga Rp2,7 juta.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk non-tunai, bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan esensial. Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) dan PT Pos Indonesia, atau melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam bentuk saldo elektronik.

Saldo pada KKS dapat digunakan untuk membeli bahan pokok penting seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan. Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

Tujuan BPNT

Tujuan utama BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga serta menyediakan nutrisi yang lebih seimbang bagi KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu. Program ini juga berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, BPNT bertujuan untuk mendorong perekonomian lokal melalui kerja sama dengan e-warong yang tersebar di berbagai daerah. Ini menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan antara penerima manfaat dan pelaku usaha mikro.

Kriteria Penerima BPNT

BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat penerima BPNT meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP, serta masuk kategori miskin atau rentan miskin dalam DTKS.

Penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Mereka juga tidak menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja atau BLT, dan tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Penting juga untuk tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Besaran Bantuan BPNT

Bantuan BPNT dicairkan dalam empat tahap setiap tahun, dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp 600.000. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, atau total Rp 600.000 untuk tiga bulan, yang akan masuk ke rekening KKS penerima.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui dua cara utama yang mudah diakses. Kedua metode ini disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan transparansi dan kemudahan informasi.

Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Untuk cek bansos PKH BPNT melalui situs web, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses.

Selanjutnya, pilih detail wilayah domisili Anda sesuai dengan data di KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian, masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)".

Langkah terakhir adalah mengetik ulang empat huruf kode captcha yang muncul di kotak verifikasi, lalu klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, jenis bantuan yang diterima (PKH/BPNT), serta periode penyaluran. Jika terdaftar, akan muncul status "YA", dan jika tidak, akan ada keterangan bahwa nama belum tercatat atau "Tidak Terdaftar Peserta/PM".

Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

Alternatif lain untuk cek bansos PKH BPNT adalah melalui aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial. Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Setelah mengunduh, daftar akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, email, dan kata sandi. Kemudian, unggah foto KTP dan swafoto untuk proses verifikasi. Setelah berhasil membuat akun, masuk (login) ke aplikasi.

Pilih menu "Cek Bansos", masukkan data wilayah domisili sesuai KTP dan nama lengkap Anda, lalu klik "Cari Data" untuk melihat status bansos. Melalui aplikasi ini, warga juga bisa mengusulkan diri atau orang lain sebagai penerima, sekaligus menyanggah data jika ada ketidaktepatan. Penting untuk memastikan NIK dan KK aktif di Dukcapil agar tidak terhambat saat pengecekan maupun pencairan.

Jadwal Penyaluran Bansos

Pencairan bansos, termasuk PKH dan BPNT, biasanya dilakukan secara bertahap sepanjang bulan sesuai data validasi penerima. Jadwal penyaluran untuk tahun 2025 telah ditetapkan untuk memudahkan masyarakat dalam memantau penerimaan bantuan.

  • Tahap 1: Januari–Maret.
  • Tahap 2: April–Juni.
  • Tahap 3: Juli–September.
  • Tahap 4: Oktober–Desember.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui platform pengecekan yang telah disediakan untuk mendapatkan pembaruan terkini terkait jadwal dan status penyaluran.