Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain PNS dan pensiunan, TNI, Polri, hakim, dan PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 ini.
Gaji ke-13 ini memiliki fungsi jangka menengah yang lebih strategis dibandingkan THR. Pemerintah menilai bantuan keuangan di pertengahan tahun ini akan berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.Â
Advertisement
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir mereka, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk PNS aktif dan PPPK akan dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan di bulan Mei 2025.Â
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional sesuai bulan kerja. Mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni tidak akan menerima gaji ke-13 ini.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Meskipun jadwal resmi pencairan telah ditetapkan pada Juni 2025, proses pencairan bisa saja sedikit lebih cepat atau lambat tergantung pada koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA).Â
Rincian Gaji ke-13 untuk ASN
Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK tahun 2025 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Untuk pensiunan PNS, komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Golongan yang lebih tinggi akan menerima nominal yang lebih besar. Pemerintah memastikan perhitungan yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni tidak akan menerima gaji ke-13. Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Pemerintah berharap pencairan tepat waktu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di tahun ajaran baru.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap diberikan pada tahun 2025, meskipun sempat ada spekulasi mengenai penghapusannya. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama untuk biaya pendidikan anak.
Advertisement
Jadwal Pencairan
Meskipun pemerintah telah menetapkan bulan Juni 2025 sebagai target pencairan gaji ke-13, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi. Namun, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni. Kepastian tanggal pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Jika ada keterlambatan akibat kendala administratif, pencairan tetap akan dilakukan setelah periode yang ditetapkan.
Pemerintah berupaya memastikan pencairan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para ASN. Koordinasi yang baik antara BPKA dan SKPA sangat penting untuk memastikan proses pencairan berjalan efisien dan efektif.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka.
Â