Sukses

Polri: Pesan Tilang Melalui Whatsapp Modus Pencurian Data Pribadi

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyampaikan pesan terkait informasi untuk mengunduh aplikasi tilang elektronik adalah tidak benar. Mereka meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. Arief menyebut pesan hoaks itu bisa berakibat buruk pada kebocoran data pribadi jika aplikasinya diunduh atau diinstal.

"Kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna. Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan yang tidak jelas sumbernya," ujar Arief dilansir laman humas.polri.go.id.

Arief menjelaskan tilang elektronik dikirimkan Polri dengan memberikan surat ke alamat yang tertuju. Bukan melalui pesan di Whatsapp atau via telepon.

"Cek sumber kebenaran informasi terlebih dahulu atau silakan pertanyakan kepada kami tentang kebenarannya. Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati pada informasi yang diterima."

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.