Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Bukti Vaksinasi Covid-19 Sebagai Persyaratan Administrasi

Beredar di media sosial postingan terkait Kementerian Kesehatan akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi. Postingan itu ramai dibagikan sejak tengah pekan ini.

Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun Safri Tua. Dia mengunggahnya di Facebook pada 23 Juni 2021.

Dalam postingannya terdapat poster dengan narasi sebagai berikut:

"Ketika vaksin covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang kami tidak masalah.

Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kemenkes akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi?

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menjelaskan postingan yang beredar viral itu tidak benar.

"Postingan itu hoaks. Sumbernya tidak diketahui dengan jelas dan bukan dari Kementerian Kesehatan," ujar dr. Nadia saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

"Untuk saat ini Pemerintah belum berencana mensyaratkan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi covid-19 untuk administrasi," katanya menambahkan.

Dia juga mengingatkan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat tidak dipungut biaya. "Kalau program vaksinasi dari Pemerintah pasti gratis. Masyarakat bisa melapor jika diminta membayar."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang mengklaim Kemenkes akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.