Sukses

Cek Fakta: Hak Paten Virus Corona Covid-19 Sudah Ada Sejak 2015?

Bahasan soal hak paten virus corona covid-19 sejak tahun 2015 juga dibicarakan di Twitter dan Facebook.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah postingan Facebook dibagikan dan menjadi viral. Unggahan itu berupa gambar yang menyebut seseorang bernama Richard A. Rothschild mengajukan hak paten untuk tes virus corona covid-19 sejak tahun 2015.

Bahasan soal hak paten virus corona covid-19 sejak tahun 2015 juga dibicarakan di Twitter. Salah satu pengguna Twitter, @The_Found_ membuat tangkapan layar dari pemilik akun Facebook, Clinton Wensley yang membahas isu ini.

Begini narasi yang dibuat Clinton Wensley seperti diunggah oleh @The_Found_ di Twitter:

"Bagi Anda yang tidak mengira penipuan covid-19 tidak direncanakan bertahun-tahun sebelumnya.

Tolong jelaskan bagaimana Rothschild mengajukan paten COVID 19 KEMBALI PADA 2015?!?!

5 tahun yang lalu?? Hallo??"

Lalu, benarkah seseorang bernama Richard A. Rothschild telah mengajukan hak paten untuk tes virus corona covid-19 sejak tahun 2015?

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com mengunakan pencarian di Espacenet, platform untuk mencari paten dan aplikasi yang dikembangkan oleh European Patent Office. Untuk melihatnya, klik tautan ini.

Situs tersebut menunjukkan pengajuan tersebut sebagai aplikasi continuation in part (CIP) untuk paten Amerika Serikat (AS), yaitu sebagian kelanjutan dari aplikasi yang ada. Prinsip CIP memungkinkan penemu untuk menghubungkan paten baru dengan lisensi yang lebih lama, selama penemuan lama berkontribusi pada pengembangan yang baru.

Paten Rothschild, yang mengajukan untuk metode "memperoleh dan mengirimkan data biometrik," pertama kali diajukan pada 2013, seperti yang dicatat dalam tangkapan layar yang dibagikan di unggahan Facebook.

Permohonan CIP tersebut kemudian diajukan pada Mei 2020 karena metodenya dapat digunakan untuk "menentukan apakah pengguna menderita infeksi virus, seperti covid-19," sebagaimana tercantum dalam abstrak paten.

Kemudian seperti dikutip dari situs AFP Fact Check dengan judul artikel: "Facebook posts promote false conspiracy that coronavirus testing patent was submitted in 2015", juru bicara European Patent Office, Rainer Osterwalder mengatakan, aplikasi paten tidak memiliki referensi ke covid-19 sebelum tahun 2020.

"Dalam registrasi yang diungkapkan pertama tahun 2016, ini tentang data video. Dalam aplikasi berikutnya tahun 2016/2017, pengumpulan, pemrosesan, dan transmisi data biometrik ditentukan."

"Aplikasi pertama dari tahun 2015 yang Anda sebutkan tidak pernah diungkapkan, tetapi untuk alasan hukum paten itu juga harus mengacu pada penemuan yang disebutkan (jika tidak 'kelanjutan sebagian' tidak akan mungkin)," kata Osterwalder kepada AFP.

Langkah pasti pengajuan paten Rothschild bisa dilihat di Espacenet atau via Google Patents. Mulai 21 Oktober 2020, permohonan sedang dalam proses untuk diberikan oleh US Patent Office.

Mengenai nama Rothschild dalam paten tersebut, AFP menghubungi grup Rothschild & Co., yang dikendalikan oleh keluarga Rothschild. Mereka pun memberikan jawaban: "Tidak ada hubungannya antara Rothschild & Co dan orang yang disebutkan dalam paten."

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Informasi yang menyebut seseorang bernama Richard A. Rothschild telah mengajukan hak paten untuk tes virus corona covid-19 sejak tahun 2015 adalah salah.

Faktanya, gambar yang beredar di Facebook menunjukkan permohonan tambahan yang diajukan pada 2020, menyusul pengajuan permohonan paten sebelumnya yang dilakukan tahun 2015. Ini juga tidak terkait dengan virus corona covid-19.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini