Sukses

[Cek Fakta] Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat?

Rencana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan bergulir awal Februari ini.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan bergulir awal Februari 2008. Kementerian Agama tengah membahas aturan mengenai pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Sarannya, jangan sampai zakat ini membebani PNS.

Saran itu disampaikan Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta (8/2/2018). 

"Niat Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nisab dan haul (tersimpan setahun)," ujar Mahfud.

"Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nisab dan haul. Misalnya karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagi lah," pakar hukum itu menambahkan.

Fakta: 

 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.

Bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing. Jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menjelaskan, rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Inpres sudah berjalan dua tahun, dan sampai sekarang kementerian/lembaga tetap efektif melakukan penarikan zakat profesi dari PNS. Hanya dinilai Baznas, di kementerian dan lembaga pengumpulan zakat ini ada yang efektif dan ada yang tidak. Pengelolaannya pun ada yang berbeda," kata Mastuki kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).

Dia mengatakan, di Kemenag, semua PNS yang dianggap telah bisa berzakat, gajinya dipotong tiap bulan dan masuk ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lalu diserahkan ke Baznas. Namun di tempat lain seperti BUMN memiliki mekanisme berbeda, yaitu dikelola sendiri dan disalurkan untuk pegawai yang golongannya rendah.

Dia menambahkan, aturan pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat ini digodok dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Melalui Perpres ingin disamakan biar optimal dan efektif, serta memudahkan ASN (aparatur sipil negara), juga bagi pengumpulan zakat. Selain itu optimalisasi zakat melalui kementerian/lembaga," kata dia.

Namun demikian, dia mengatakan, masih belum mengetahui apakah bentuk dari aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat berbentuk Perpres atau Keppres. Karena pertimbangan dari segi hukum juga harus didengar.

"Perlu dikoordinasikan dengan lembaga lain. Kemenkumham juga harus diajak bicara, ini baru draf saja yang diajukan dari Kemenag," kata dia.

Dia juga mengatakan, Kemenag ingin mendengar masukan dari tokoh dari ormas, karena berkaitan dengan hukum agama Islam.

Nantinya, pengelolaan zakat dari PNS tidak jauh berbeda dari praktik yang ada saat ini. Namun, yang pasti lebih baik karena lebih transparan dan akuntabel.

Dia menambahkan, Kemenag dan Baznas masih membahas aturan dari sisi subtansi. Menag Lukman juga sempat menyampaikan Perpres tersebut dalam rapat terbatas di Istana dengan Presiden Jokowi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Menag mengatakan dalam ceramah harus berisi berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Formulasi Potongan Zakat

Dia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Perpres ini masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum bisa dipastikan PNS dari golongan apa yang gajinya akan dipotong.

Begitu pula mengenai apakah gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan yang dihitung. Sebab saat ini gaji ASN terus mengalami perubahan, salah satunya munculnya remunerasi.

"Bukan golongan yang kita utamakan. Tapi yang memenuhi syarat dengan hitungan zakat," kata dia.

Mastuki menjelaskan, untuk zakat profesi PNS tetap disesuaikan hukum Islam, yaitu bila mencapai haul (terkumpul satu tahun) dan nisab (memenuhi batas) hitungan 85 gram emas.

"Misalnya emas Rp 600 ribu, dikali 85 maka hasilnya sekitar Rp 51 juta. Kemudian dibagi 12 (1 tahun), hasilnya Rp 4.250.000 juta. Makanya, ketika sudah ketemu formulasi Rp 4,250 juta, siapapun PNS yang memenuhi pendapatan 4 juta itu dikenakan zakat," kata dia.

Mastuki mengatakan, dengan adanya zakat 2,5 persen dari Rp 4,2 juta- Rp 4,5 juta, maka gaji yang dipotong adalah Rp 112 ribu per bulan.

"Jadi 112 ribu dipotong untuk tiap bulan, termasuk kecil. Kalau akumulasi 1 tahun ya tentu bisa capai Rp 1,6 juta. Kalau mengeluarkan Rp 1,6 juta setahun sekaligus berat," kata dia.

Dia menegaskan, Kemenag berusaha memberi kemudahan dalam zakat profesi, memberikan ketenangan bagi PNS karena sudah tidak ada beban lagi berzakat.

 

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas Irfan Syauqi Beik memaparkan, Inpres Nomor 3 Tahun 2014 kurang efektif dalam pengumpulan zakat, sehingga diperluas menjadi Perpres. Perpres dinilai memiliki daya ikat lebih kuat.

"Oleh karena itu, ini sedang kita bahas dan pembahasan ini memang masih berlangsung. Karena Perpres, maka yang mengusung Kemenag. Jadi memang bolanya di pemerintah. Ini yang kemudian menurut saya patut kita sambut," kata dia kepada Liputan6.com.

Irfan mengatakan, pasti ada pro kontra dalam aturan pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat. Namun, pemotongan gaji untuk zakat sudah berlangsung di beberapa kementerian/lembaga setelah adanya Inpres.

"Misal BUMN potongan langsung, BRI, PLN, memang awalnya ada riak-riak, tapi setelah edukasi, semua bisa menerima dan menjadi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) tetap," kata dia.

Dia mengatakan, zakat adalah kewajiban bagi golongan warga yang mampu. Zakat juga termasuk ibadah yang bila tidak dilaksanakan, ada pihak yang dirugikan yaitu mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

"Bila harta sudah nisab, ditunaikan. Kalau wajib ada tata caranya. Selama ini orang menganggap enteng zakat. Pertanyaannya, sudah benar belum disalurkan sudah tepat. Ini yang kemudian jadi salah satu hal yang perlu kita luruskan," kata Irfan.

Kesimpulan: BELUM DIPASTIKAN KEBENARANNYA 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.