Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Bakal Kolaborasi dengan Menpora

Kasus pelecehan seksual sedang jadi perbincangan hangat di dunia olahraga Indonesia usai menguncang pelatnas panjat tebing.

OlehThomas
Diterbitkan 07 Maret 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik sedang menjadi sorotan di olahraga nasional. Dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik dialami beberapa atlet pelatnas panjat tebing yang diduga dilakukan pelatihnya sendiri.

Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor turut mengomentari kasus pelecehan seksual ini. Dia menyesalkan kejadian ini karena mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Kemenpora, Jumat (6/3/2026), Maria Ulfah mengapresiasi respon cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.

Maria Ulfah mengibaratkan kasus serupa layaknya fenomena gunung es, sehingga korban (atlet) yang berani berbicara lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” paparnya.

Tak Bisa Ditolerir

Ia juga mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut, serta memberikan dukungan penguatan fisik dan psikis pada korban agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sosok yang aktif memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tersebut menyarankan beberapa langkah preventif, seperti pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.

Menpora Buka Pengaduan

Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui tautan pengaduan di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Gagal Bersinar di Juventus, Striker Lois Openda Dipinjamkan ke Lyon

ThomasTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan