Jokowi soal Shin Tae-yong Mau Mundur: Jangan Sampai ke Mana-Mana Dulu, Laporan TGIPF Saja Belum

Presiden RI, Joko Widodo akan mengumumkan hasil temuan TGIPF pada Jumat siang (14/10/2022).

Diperbarui 13 Oktober 2022, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Laporan TGIPF nya belum. Belum sampai ke mana-mana. Jangan sampai ke mana-mana dulu, laporannya saja belum," ujar Presiden Jokowi menanggapinya.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan bermula dari keributan usai laga Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang pada lanjutan Liga 1, Sabtu 1 Oktober 2022. Bonek atau pendukung Persebaya tidak hadir dalam duel ini. Namun bentrok tidak terhindarkan saat pendukung Aremania menginvasi lapangan untuk meluapkan kekecewaannya terhadap tim Singo Edan.

Aksi ini dibalas tembakan gas air mata dari petugas. Akibatnya, sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk 39 anak-anak. Korban termuda tercatat berumur 3 tahun.

Di Indonesia, Tragedi Kanjuruhan tercatat sebagai kericuhan sepak bola paling mematikan sepanjang sejarah. Sementara di dunia, Tragedi Kanjuruhan berada di urutan kedua korban terbanyak setelah tragedi Estadion Nacional di Lima, Peru, tahun 1964. Kejadian ini menelan 328 korban jiwa.

 

6 Tersangka

Berbagai tim turun tangan untuk mengurus peristiwa ini. Mulai dari Komnas HAM hingga pemerintah lewat pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud Md. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga sudah menetapkan 6 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Pria kelahiran Bandung itu dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Panpel Arema, Abadul Haris sebagai tersangka bersama Security Officer, Suko Sutrisno. Sebelumnya, Komdis PSSI sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman berupa larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama seumur hidup bagi keduanya.

PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Arema selaku penyelenggara berupa larangan menggelar partai kandang di Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim 2022/2023, plus denda Rp 250 juta.

Selanjutnya adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

Tersangka lainnya adalah, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan