Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dirut LIB Hormati Proses Hukum, Ketua Panpel Arema Tunjuk Pengacara

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

Diterbitkan 07 Oktober 2022, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sayang, kompetisi ini juga terpaksa dihentikan sementara menyusul tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang.

Tunjuk Pengacara

Sementara itu, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris sudah menunjuk pengacara, Taufik Hidayat yang akan mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka. Sejauh ini, baik Abdul maupun pengacaranya masih irit berkomentar. "Untuk sementara pak Abdul tidak ingin bayak berkomentar untuk menghormati proses hukum," kata Taufik membalas pesan dari Liputan6.com melalui nomor Abdul Haris. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik mengatakan kliennya hingga Kamis malam belum ditahan. "Sebagai pengacara, saya juga akan menguayakan agak pak Abdul Haris tidak sampai ditahan."

 

 

 

Tetapkan 6 Tersangka

Penetapan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022). "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini," ujar Kapolri dalam keterangan resminya.

Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab pada laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H hingga Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Sementara satu tersangka lainnya adalah, Security Officer berinisial SS.  

Menurut Sigit, keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang mempunyai peran berbeda, AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022), AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas.

Sedangkan, SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar, WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan .

Sementara H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton

Sigit menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan