Aturan Lengkap Olahraga dan Gym PPKM Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 pada 15-21 Februari 2022

Hendak olahraga atau gym? Cek dulu ya Kamu ada di wilayah PPKM level berapa, dan simak aturan lengkapnya.

Diperbarui 16 Februari 2022, 22:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul,Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Level 2

 

Untuk wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Wilayah PPKM Level 2

 

PPKM Jawa-Bali Level 2 berlaku di Jawa Barat meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka,Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, KabupatenSukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, KabupatenKaranganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, KabupatenKediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi,Kabupaten Tuban, Kabupaten Dumenep, Kabupaten Sampang, KabupatenProbolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk,Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Level 1

 

Untuk wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Meski demikian tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Wilayah PPKM Level 1

 

PPKM Jawa-Bali Level 1 berlaku di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Pangandaran.

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Shinta NM SinagaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan