Kronologi Sanksi WADA yang Bikin Merah Putih Tidak Berkibar Saat Indonesia Juarai Thomas Cup 2020

Bendera Merah Putih tidak berkibar di arena Thomas Cup 2020, meski Indonesia berhasil keluar sebagai juara.

Diperbarui 18 Oktober 2021, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ada yang terasa kurang saat tim bulu tangkis Indonesia berhasil merebut Thomas Cup 2020 di Denmark. Usai menekuk wakil China 3-0 di babak final yang berlangsung Minggu (17/10/2021) kemarin, hanya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berkumandang di Ceress Arena Aahrus. 

Tidak ada pengibaran bendera Merah Putih saat acara penyerahan medali dilakukan. Padahal, momen ini seharusnya menjadi kebahagiaan bagi setiap atlet yang bertarung membawa nama negara di ajang internasional.

Hendra Setiawan dan kawan-kawan harus menerima kenyataan pahit "gagal" mengibarkan bendera di ajang Thomas Cup 2020, meski berhasil menjuarainya. Saat mereka juara, Indonesia memang tengah mendapat sanksi dari otoritas anti-doping dunia, yakni WADA. Organisasi yang bermarkas di Montreal, Kanada, itu menganggap Indonesia tidak memenuhi kewajibannya terkait tes doping bagi atletnya. 

Sebagai otoritas anti-doping di Tanah Air, LADI dinyatakan melanggar kode Anti-Doping WADA 2021.

Akibat pelanggaran ini, Indonesia harus kehilangan sejumlah haknya di ajang internasional, termasuk larangan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih sebagai tuan rumah untuk ajang olahraga level regional, kontinental, hingga dunia selama setahun. 

"Saya berharap LADI bisa segera menyelesaikan masalah ini agar Indonesia segera terbebas dari sanksi doping yang merugikan Indonesia di ajang internasional," ujar Raja Sapta Oktohari, Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia), seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (18/10/2021). 

 

Kronologi Sanksi WADA

Hukuman yang dijatuhka WADA kepada Indonesia terhitung sejak 7 Oktober 2021 lalu. Sebelum menjatuhkan sanksi, WADA telah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan antidoping sesuai standar terbaru kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.

LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidak patuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA, dalam tempo 21 hari setelah surat diterima. Akibatnya WADA pun menganggap LADI menerima ketidakpatuhan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. (Simak kronologi lengkapnya pada tautan ini).

Apa Saja Sanksinya?

Ada sejumlah sanksi yang harus dijalankan Indonesia akibat keputusan WADAs. Selain soal larangan mengibarkan bendera di ajang internasional, sanksi lainnya termasuk larangan bagi perwakilan LADI duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Selain itu, hukuman juga mencakup pencabutan hak sebagai tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan. Meski demikian, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia. Selain Indonesia, WADA juga menjatuhkan sanksi kepada negara dan organisasi lain, di antaranya Korea Utara dan Thailand.

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Defri Saefullah, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan