Presiden Jokowi Teken Inpres dan Keppres Kepanitiaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Presiden Jokowi secara resmi sudah menginstruksikan 18 pejabat negara dan pimpinan daerah untuk mulai melaksanakan tugas persiapan Piala Dunia U-20 di Indonesia pada 2021.

Diperbarui 21 September 2020, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi secara resmi menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait penyelenggaraan Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti. Seperti dilansir setkab.go.id, Inpres ini tertuang dalam bentuk inpres no 8 tahun 2020 tentang Dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Dalam salinan Inpres ini ditulis, Presiden Jokowi juga memerintahkan 16 menteri, sekretaris kabinet dan Jaksa Agung untuk segera memuluskan terlaksananya Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti.

"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021," bunyi diktum pertama Inpres.

Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menkeu, Menpora, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menhub, Menkes, Menlu, Menaker, Mendag, Menparekraf/Kepala Badan Parekraf, Menkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Wali Kota Bandung,

Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Wali Kota Surakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Wali Kota Surabaya dan Bupati Bangkalan, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan bersama Wali Kota Palembang, serta Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi.

 

Saksikan video Piala Dunia U-20 berikut ini:

Kepres Panitia

Selain Inpres, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres. Ini terkait kepanitiaan yang akan menjadi penyelenggara Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti.

Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee)," bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.

Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) Jaksa Agung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Halaman
Show All
Defri Saefullah, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan