PSBB Berlaku Hari Ini, Hati-Hati Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 150 Juta

DKI Jakarta memberlakukan PSBB karena kasus aktif COVID-19 dinilai semakin meningkat dalam 12 hari terakhir.

Diperbarui 14 September 2020, 13:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Langkah Ekstra

Peningkatan kasus positif, sembuh, maupun meninggal terkait COVID-19 yang sangat signifikan di DKI Jakarta itu yang membuat pihaknya merasa perlu mengambil langkah ekstra guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota."Bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata Anies.

Pelaksanaan PSBB  di DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pergub DKI Jakarta No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020 yang disahkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).

Ditutup

Anies mengatakan, pada prinsipnya, seluruh warga Ibu Kota dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Seperti pelaksanaan PSBB sebelumnya, ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi, kali ini sektor-sektor tersebut berjalan dengan maksimal 50 persen kapasitas dan tetap mengikut protokol kesehatan seperti pada masa PSBB transisi.

Meski demikian, jika ditemukan kasus pisitif pada lokasi kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

 

Sumber: Bisnis Liputan6.com/Tira Santia/Fadjriah Nurdiarsih/Arthur Gideon

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan