Obat Corona Covid-19 Harus Penuhi Standar Kesehatan

Banyak obat dan jamu diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 tapi tetap harus memenuhi standar kesehatan berdasarkan Undang Undang.

Diperbarui 28 Juni 2020, 22:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Di sisi lain, Pandu Riono mengingatkan semua pihak walaupun dalam situasi kedaruratan, semua tugas-tugas yang diamanatkan Undang Undang dalam prosedur pembuatan obat harus dipenuhi. Misalnya, tentang obat Chloroquine. FDA telah mencabut otorisasi penggunaan darurat Chloroquine untuk Covid-19 karena tidak terbukti bermanfaat.

"Jadi, walaupun dalam situasi emergency, harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Janganlah melampaui batas Tupoksi. Siapa pun, karena ini berbasis ilmu pengetahuan," ujarnya.

Menurut Pandu, semua pihak harus mengikuti prosedur untuk mengklarifikasi keabsahan obat tertentu. Obat yang diklaim sebagai obat covid-19 diketahui ada yang bermanfaat dan ada juga tidak bermanfaat. Ini bisa membingungkan dan menyesatkan publik.

"Orang bilang ini riset, tapi bagaimana metodologinya? Bagaimana mungkin temuan dari sel langsung loncat menjadi clean bagi manusia. Seharusnya BPOM menyatakan ini belum bisa. Tidak perlu basa-basi," katanya.

Tes Cepat

 

Lebih lanjut Pandu mengungkapkan, rapid test tidak ada manfaatnya untuk merespons pandemi. Sebab yang harus ditingkatkan adalah kemampuan PCR atau tes cepat antigen, bukan antibodi.

"Kita harus fokus, dan jangan kemana-mana. Sebab pada masa pandemi saat ini, sekitar 70-80% orientasinya adalah public health, bukan klinik dan pengobatan. Tidak ada cara-cara atau jalan pintas untuk mengklaim sesuatu. Ini harus dipatuhi,” kata Pandu.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan