Tes PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Gunakan Surat Keterangan Sehat

Selama masa PSBB transisi sejumlah penerbangan kembali dibuka untuk umum.

Diterbitkan 09 Juni 2020, 18:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

a. pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi

b. pembatasan jumlah penumpang pesawat paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing; dan

c. penyesuaian tarif batas atas dan atau pemberlakuan tuslah surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Gatot, sejak Indonesia menyatakan darurat nasional Corona di awal Maret lalu, tingkat isian muatan atau Load Factor (LF) penumpang setiap pesawat milik maskapai nasional tidak lebih dari 50 persen.

Contohnya seperti dinyatakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) bahwa pada tanggal 10-11 April 2020 lalu, LF di Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan sehingga LF tidak sampai 50 persen.

“Padahal jumlah penerbangan di bandara ini sekitar 60-70 persen dari total jumlah penerbangan nasional. Ditambah lagi bahwa setiap penerbangan adalah resiprokal antar dua bandara, sehingga kalau penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menurun, maka bandara lain yang terhubung juga pasti menurun jumlah penerbangannya,” jelasnya.

>

Tak Bisa Selamatkan Industri Penerbangan

Tentu saja hal tersebut diakui pengelola bandara-bandara besar di tanah air yaitu PT. Angkasa Pura I dan II yang kemudian mengurangi jam operasional dan layanan penerbangannya demi efisiensi. Agar LF meningkat, maskapai sudah berupaya dengan memberikan diskon harga tiket hingga mendekati batas bawah.

Misalnya untuk penerbangan Jakarta – Surabaya, Maskapai Garuda memberikan potongan diskon hingga 37 persen sehingga tarifnya menjadi Rp 700 ribuan. Sedangkan, Batik dan Lion air menjual tarif antara Rp 350-400 ribu, Citilink sekitar Rp 550 ribu, serta Sriwijaya sekitar Rp 350 ribuan.

Tarif dasar itu nantinya masih harus ditambah pajak, layanan bandara dan lainnya yang besarnya bervariasi antara Rp100-200 ribu hingga menjadi harga tiket.

Namun hal tersebut berbeda dengan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 106 tahun 2019, tarif batas atas rute itu adalah Rp 1.167 ribu dan batas bawah Rp 408 ribu untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik.

Sedangkan maskapai menengah seperti Sriwijaya bisa menjual 90 persen dan LCC 85 persen dari batas atas. Batas bawah ditetapkan 35 persen dari masing-masing tarif batas atas sesuai layanan.

“Bisa dilihat, tarif yang ditawarkan sudah mendekati bahkan sudah ada yang di batas bawah. Itu pun LF masih sekitar 50 persen. Bagaimana nanti kalau tarif dinaikkan? Bisa jadi LF akan semakin menurun. Pemasukan maskapai pun akan semakin menurun, sehingga tidak mungkin akan mengurangi penerbangan atau menutup operasi sementara seperti yang sudah dilakukan Indonesia AirAsia mulai awal April lalu,” ungkapnya.

Apalagi saat ini masyarakat diimbau pemerintah untuk mengurangi dan menunda bepergian (no mudik dan no piknik) kecuali kondisi mendesak. Serta dianjurkan tidak keluar rumah dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dengan konsekuensi bekerja dan belajar di rumah.

Oleh karena itu, Gatot menegaskan kembali, dengan adanya pasal 14 terutama ayat C tersebut, bertentangan dengan apa yang diharapkan untuk menyehatkan penerbangan nasional, dan malah bisa mengganggu kelangsungan supply chain melalui transportasi udara.

Disadur dari kanal ekonomi Liputan6.com (Penulis Pipit Ika Ramadhani, published 9/6/2020).

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan