Jabar Siapkan Protokol New Normal Ketenagakerjaan untuk Cegah Lonjakan PHK

Ini dilakukan untuk mengantisipasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dan kegiatan ekonomi bergerak penuh.

Diterbitkan 08 Juni 2020, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dan kegiatan ekonomi bergerak penuh.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja di era new normal.

"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," kata Ade dalam keterangan resminya ditulis di Bandung, Senin, 7 Juni 2020.

Ade mengatakan selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah menerbitkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Kemudian sebut Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja atau Buruh dan Perusahaan atau Industri di Jabar.

Terakhir, kata Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ucap Ade.

 

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, lanjut Ade, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Patuh SOP

Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," jelas Ade.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Artinya, tutur Ade, SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar.

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan