Panduan Hadapi New Normal untuk Para Pekerja di Kantor

Pandemi virus corona covid-19 belum diketahui kapan berakhir. Namun, masyarakat Indonesia harus bersiap untuk menjalani kehidipan new normal.

Diterbitkan 29 Mei 2020, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Jakarta - Pandemi virus corona covid-19 belum diketahui kapan berakhir. Namun, masyarakat Indonesia harus bersiap untuk menjalani kehidipan new normal.

Pasalnya perekenomian masyarakat tetap harus berjalan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, new normal Indonesia ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan.

Kantor menjadi sentral perekonomian masyarakat, namun kemungkinan untuk penyebaran virus ini juga terbilang besar. Hal ini karena banyak pekerja yang berkumpul dalam jumlah yang besar. Untuk itu dibutuhkan tindakan adaptasi pola hidup yang baru atau new normal.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Untuk mendukung new normal ini, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” tambahnya.

 

Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

6. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

 

 

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh. 3. Untuk pekerja shift - Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) - Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja. 5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. 6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja 1. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. 2. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. Sarana cuci tangan 1. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). 2. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan 3. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. 4. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).

Halaman
Show All
Meita Fajriana, Adinda Tri Wardhani, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan