Sukses

Ikuti Instruksi PSSI, Persija Sah Potong Gaji Pemain 75 Persen

Situasi ini juga menimpa Persija Jakarta, yang notabene disebut sebagai klub tajir merujuk dari agresifnya aktivitas di bursa transfer musim ini.

Jakarta - Persija resmi mendukung keputusan PSSI yang mempersilakan setiap tim Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 memotong gaji pemainnya hingga 75 persen untuk periode Maret-Juni 2020.

Akibat wabah virus corona, dua kompetisi profesional di Indonesia itu terpaksa disetop minimal hingga Juli 2020. Otomatis selama vakum, pemasukan mayoritas tim ikut berhenti.

Situasi ini juga menimpa Persija, yang notabene disebut sebagai klub tajir merujuk dari agresifnya aktivitas di bursa transfer musim ini.

"Merujuk pada surat PSSI 27 Maret 2020 terkait penghentian kompetisi sementara serta rujukan penyesuaian besaran gaji untuk pemain, pelatih, dan ofisial selama kompetisi terhenti, maka Persija memutuskan membayar gaji seluruh anggota tim sebesar 25 persen mulai Maret-Juni 2020," tulis pengumuman Persija di laman klub.

Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus mengatakan timnya patuh dengan kebijakan PSSI. Keputusan ini diambil karena kondisi finansial Macan Kemayoran terancam setelah kompetisi ditangguhkan.

"Prinsipnya kami ikut instruksi PSSI. Saat ini semua tahu bahwa pemasukan klub bisa dibilang berhenti. Semua harus bergandengan tangan untuk melawan dan memerangi virus corona. Kesehatan tim adalah prioritas kami," ujar Ferry Paulus.

2 dari 2 halaman

Skuat Masih Diliburkan

Skuat Persija Jakarta juga masih diliburkan tanpa batas waktu. Keputusan ini diambil sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona dan physical distancing.

Meski aktivitas tim ditiadakan, Persija tetap menugaskan para pemainnya berlatih mandiri dari rumah. Riko Simanjuntak dan kawan-kawan diwajibkan menjaga kesehatan dan asupan makanan serta vitamin.

Kebijakan ini juga berlaku untuk karyawan Persija yang masih bekerja dari rumah alias work from home.

Disadur dari: Bola.com (penulis M Adiyaksa, editor Erwin, published 8/4/2020)