PSIM vs Persis Ricuh: Tanpa Baju, Hisyam Tolle Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Pertandingan PSIM melawan Persis Solo diwarnai keributan dan penyerangan terhadap wartawan.

Diterbitkan 22 Oktober 2019, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta - Tindakan tidak profesional ditunjukkan pemain PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle saat timnya berhadapan dengan Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin (21/10/2019). Pemain berusia 25 tahun itu menyerang pemain lawan dan juga wartawan. 

Ainur Rohman, editor Jawapos dalam kicauannya menyebutkan, Hisyam Tolle awalnya dikartu merah wasit gara-gara memukul gelandang Persis, M Sulthon. Saat mengetahui Sulthon tengah berada di pinggir lapangan, Hisyam yang sudah menyopot kostumnya tiba-tiba berlari ke lapangan. Sejurus kemudian dia melayangkan tendangan ke arah Sulthon. 

Aksi ini sempat terekam dan kini viral di media sosial. Aksi ini kemudian memicu keributan yang lebih besar lagi karena penonton mulai turun ke lapangan. Para pemain Persis Solo pun berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju lorong ganti Stadion Mandala, Krida.

 

Aksi Hisyam ternyata tidak sampai di situ saja. Mantan pemain PSM Makassar tersebut juga menyerang wartawan yang mengabadikan kejadian itu. Hisyam yang juga pernah bermain di Sriwijaya FC memaksa wartawan untuk menghapus foto-foto yang ada di kameranya.

Indsiden ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Salah seorang pengguna Twitter yang mengaku pendukung PSIM, Angger Worodjati, juga kecewa melihat kelakuan Hisyam. 

 

— Angger Worodjati (@anggeragr) October 22, 2019

 

 

 

 

 

Terancam Pidana

Tindakan Hisyam tidak hanya menggambarkan sikap tidak profesional sebagai pesepak bola. Kekerasan yang dilakukannya terhadap wartwan juga melanggar undang-undang. Sebab UU Pers pasal 4 telah menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi yang didapat.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Dalam ketentuan pasal 18 UU pers disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan