Sukses

Tim Ad Hoc Integritas PSSI Teken MoU dengan Kepolisian

Tim Ad Hoc Integritas PSSI resmi meneken kerja sama dengan kepolisian RI.

Liputan6.com, Jakarta Tim Ad Hoc Integritas PSSI resmi menekan MoU dengan Kepolisian untuk memerangi pengaturan skor. Polisi dan PSSI nantinya akan menjalani tugas sesuai dengan porsi masing-masing.

Ketua Tim Ad Hoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh menjelaskan, Mou mempertegas kinerja masing-masing pihak. Dimana penyelidikan Polisi belum tentu bisa masuk dalam ranah disiplin dan komite etik PSSI.  

"Tapi kalau masuk dalam ranah pidana dan sesuai dengan displin serta etika PSSI, maka Polisi bisa menyelediki dan PSSI harus menyerahkan kepada Polisi," kata Ahmad seperti keterangan tertulis yang diterima media.

Meski kedua belah pihak bekerja dengan porsi masing-masing, PSSI melalui Tim Komite Ad Hoc menyambut antusias MoU ini. "PSSI senang karena ini bagian dari upaya untuk bersih-bersih dari oknum-oknum tidak becus," ucapnya.

Tim Ad Hoc Integritas PSSI dibentuk saat Kongres tahun di Bali lalu. Tim ini dibentuk sebagai reaksi atas munculnya kasus pengaturan skor yang juga menyeret pengurus PSSI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritik Nara Sumber

Sementara itu,Ahmad memberikan kritikan untuk para narasumber yang buka suara di program Mata Najwa. Para nara sumber itu begitu kencang menyuarakan siapa yang terlibat pengaturan skor.

Menurut Ahmad para narasumber itu bisa diperiksa Polisi karena mengetahui praktik kecurangan namun tidak melapor.

"Seperti kemarin program mata Najwa, kalau para narasumber itu mengetahui dugaan pengaturan skor dan pertandingan sudah diatur, dia harus lapor kepada Satgas. Kalau mengetahui tapi tidak melapora bisa saja mereka mendapat hukuman, baik oleh Polisi maupun PSSI."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.