Sukses

Johar Lin Eng Diamankan, KPSN: Alhamdulillah Ada Progres Penangkapan

KPSN sambut baik penangkapan tersangka kasus mafia bola Johar Lin Eng.

Liputan6.com, Jakarta Tim Polda Metro Jaya menciduk salah satu tersangka kasus pengaturan skor dan mafia bola yaitu Johar Lin Eng di Bandara Halim Jakarta, Kamis (27/12/2018). Dia selama ini diduga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola di Jawa Tengah.

Penangkapan ini disambut baik Ketua Komite Perubahan Sepakbola Nasional ( KPSN), Suhendra Hadikuntono. Dia senang karena ada progres atau kemajuan dalam pengungkapkan mafia bola di Indonesia.

"Alhamdulliah sudah ada progres penangkapan. Mudah mudahan ini terus berlanjut sampai tertangkapnya 'ikan kakap'," ujar Suhendra usai menjenguk Krisna Ady, mantan pemain Mojokerto Putra yang tendangan penaltinya viral di media sosial dalam rilis yang diterima media.

Seperti diketahui, Johar Lin Eng yang merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB Kamis pagi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan dari Solo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sudah mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut."Pukul 10.19 WIB selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub Liga 3 Persibara Banjarnegara yaitu Lasmi Indaryani atau LI terkait dugaan pengaturan skor. LI sebelumnya membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Dilaporkan

Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk.

Johar Lin Eng dalam acara Mata Najwa beberapa waktu yang lalu disebut menerima uang praktik pengaturan skor di Liga 3 2018. Kasus itu dibuka oleh manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Lasmi mengungkapkan Johar merupakan perantara mafia.

Lasmi menjelaskan secara detail bagaimana Johar mengenalkannya dengan mafia pengaturan skor bernama Mr P. Ada banyak uang yang sudah dikeluarkan, tapi hasil yang didapatkan timnya tidak sesuai harapan.

"Untuk kamu belajar, di Jawa Tengah ke pak Johar Lin Eng. Persibara pernah dikadali wasit di kandang kami sendiri. Kami mengeluh ibaratnya anak kepada bapak, ke Pak Johar. Kami kok dicurangi di kandang kami sendiri," kata Lasmi menirukan saran dari Johar Lin Eng.

"Pak Johar mengenalkan saya pada mafianya ini, Mr P. Dikenalkan, kalau saya dicurangi wasit, ibaratnya salah jalur. Kalau sepakbolanya mau maju ya sama bapak ini. Silahkanlah kontak-kontak dengan Mr P ini."

"Saya merasa ditipu beberapa kali. Kami ditawari juara Piala Suratin tapi tidak juga. Kalah, tapi tagihan di belakang sekitar Rp 150 juta. Di Porprov juga dijanjikan juara dengan bayaran dengan Rp 100 juta untuk sepakbola, dan Rp 75 juta untuk futsal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.