Sukses

Saksi Ahli Kemenpora Beri Angin Segar untuk PSSI

Terungkap jika BOPI tak gunakan prinsip FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation saat verifikasi klub ISL.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora No. 01307di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Pihak tergugat yakni Kemenpora menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6) siang tadi.

Fatalnya, keterangan dua orang yang dihadirkan Kemenpora diakui Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan menguntungkan pihak penggugat. Hadir sebagai saksi, M. Kusnaeni sebagai perwakilan juga pengurus aktif dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan satu orang Ahli Hukum dan HAM yakni Nur Ali yang juga bekerja di Dirjen Hukum dan HAM.

Blunder pertama adalah pengakuan Kusnaeni tentang aspek penilaian BOPI dalam melakukan verifikasi klub-klub ISL. Selain tak merujuk pada FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation, penilaian juga diakui Kusnaeni dilandasi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Dari keterangan saksi fakta yang mereka hadirkan, terungkap bahwa proses verifikasi terhadap klub ISL dimulai pada 6 Maret 2015. Kemudian, landasannya adalah Permen Nomor 9 Tahun 2015," kata Aristo Pangaribuan.

"Permen tersebut ternyata baru dikeluarkan Kemenpora pada 14 Maret 2015. Lalu, baru disahkan Kemenkumham, 23 Maret 2015. Ini seperti peraturannya menyesuaikan perbuatan. Bukan perbuatan yang menyesuaikan peraturan," kata akademisi Universitas Indonesia itu lagi.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015).  Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kedua, fakta baru dimunculkan oleh saksi Kemenpora lainnya, Nur Ali yang mengakui PSSI sudah mengajukan pengesahan kepengurusan La Nyalla M. Mattalitti sejak awal Mei 2015. Namun, surat pengesahan kepengurusan PSSI tak bisa dikeluarkan Kemenkumham akibat SK Menpora.

“Ahli yang mereka hadirkan tadi justru secara gamblang menjelaskan semuanya. Karena ada surat dari Kemenpora. Buat kami itu penting dan sudah menjelaskan semuanya kenapa SK ini terjadi (ditunda dan tidak dikeluarkan oleh Kemenkum HAM),” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2015), dengan agenda pihak tergugat yakni Kemenpora akan menyerahkan bukti surat terakhir, dan pada hari Senin (6/7) agendanya adalah mendengarkan kesimpulan. (Ris/Def)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini