Resmi 8 Persen, Biaya Platform Ojol Masuk di Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Menhub Dudy Purwagandhi mengonfirmasi potongan biaya platform ojol sebesar 8 persen telah masuk dalam Perpres 27/2026 dan Kepmenhub.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden—bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan penumpang untuk ojol roda dua.

Dudy menjelaskan, pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

 

Membagi Kewenangan Antar-Kementerian

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.

Perpres tersebut juga membagi kewenangan antar-kementerian. Menteri UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol, Kemenhub mengatur angkutan penumpang serta tarif, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Dasco menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara resmi ke publik.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6