Pusat Finansial Internasional Bakal Berdiri di Lahan BUMN? Purbaya Beri Bocoran

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di atas lahan BUMN.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kemungkinan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdiri di atas lahan milik badan usaha milik negara (BUMN). Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti identitas BUMN pemilik lahan tersebut.

Purbaya menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan final mengenai lokasi maupun lahan mana yang bakal digunakan untuk pembangunan PFII. Meski demikian, ia memastikan keputusan akhir penetapan lokasi berada di tangannya.

"Belum, mungkin seperti itu (pakai lahan BUMN), mungkin juga nanti kita lihat. Ini kan yang menentukan aslinya Menteri Keuangan," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Mengenai potensi penggunaan lahan BUMN tersebut, Purbaya mengaku belum menerima keterangan lebih rinci dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, opsi lokasi yang sebelumnya diusulkan masih belum sepenuhnya bebas.

"Mereka (Danantara) pernah lihat beberapa tempat, tapi usulannya kan belum selalu jelas (clear). Nanti kita lihat," ujarnya.

Saat disinggung mengenai BUMN yang memiliki lahan tersebut, Purbaya kembali menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat laporan detail. "Belum, kita belum dikasih tahu, yang punya tanah siapa sih? Paling PT apa? Nanti kita lihat deh," lanjutnya.

 

Kriteria Pemilihan Lokasi PFII

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum mengunci lokasi resmi untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah akan memilih lokasi terbaik berdasarkan kualitas proposal, kesiapan infrastruktur, efisiensi biaya bagi negara, serta daya pikat bagi investor asing.

Purbaya mengungkapkan, sejumlah lokasi telah masuk dalam daftar usulan, seperti kawasan Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, hingga KEK Sanur. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu proposal yang paling matang sebelum mengambil keputusan sesuai amanat Undang-Undang PFII.

“Kita akan lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, yang paling murah biayanya (cost-nya) buat negara, dan yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

 

Tim Khusus Lakukan Seleksi Lokasi

Purbaya menegaskan keputusan penetapan lokasi tidak akan didasarkan pada preferensi pribadinya sebagai Menteri Keuangan. Proses seleksi nantinya dijalankan oleh tim khusus yang bertugas menilai seluruh usulan agar menghasilkan pilihan paling optimal.

Ia juga menjelaskan, keberadaan suatu wilayah yang saat ini berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak menjadi masalah. Apabila diperlukan, status kawasan tersebut dapat disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan kawasan PFII.

"Bukan preferensi saya pribadi. Nanti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Yang penting tidak boleh double, jadi tidak masalah,” jelasnya.

Purbaya memastikan tidak akan ada benturan aturan jika nantinya kawasan PFII ditetapkan di lokasi yang sebelumnya berstatus KEK. Setelah suatu wilayah resmi ditetapkan sebagai kawasan PFII, maka secara otomatis ketentuan dalam Undang-Undang PFII yang akan berlaku di kawasan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6