Sukses

Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik

Kementerian ESDM mengaku masih mencari waktu yang tepat untuk menaikan tarif listrik golongan I4 industri besar dan I3 Industri terbuka.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mencari waktu yang tepat untuk menaikan tarif listrik golongan I4 industri besar dan I3 Industri terbuka (Tbk).

"Ya kita lihat saja waktu yang pas," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Pemerintah dengan Badan Anggaran (DPR) telah sepakat untuk mengurangi anggaran sektor kelistrikan tahun ini. Hal ini berimbas pada pengurangan subsidi listik golongan I4 industri besar dan I3 Industri terbuka (Tbk).

Susilo mengaku pemerintah masih memikirkan kenaikan skema listrik tersebut. Kemungkinan agar kenaikan tersebut tidak memberatkan pelanggan, skemanya dilakukan secara bertahap.

"Lah iya, nanti kan dipilih yang pas yang mana. Bertahap boleh, sekaligus juga boleh, kan yang memberatkan itu kalau sekaligus kemungkinan ya bertahap lah," tuturnya.

Meski belum ditetapkan waktunya, Susilo memastikan kenaikan tarif listrik tersebut tetap terjadi pada tahun ini. Pasalnya, hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Ya tahun ini, peraturannya sudah dibuat. Ini bukan pengurangan subsidi, bukan pencabutan juga. tapi subsidi yang sudah ditetapkan dalam Banggar APBN untuk listrik yang sebesar Rp 99,9 triliun itu sudah kita kalkulasi bahwa pelanggan I3 dan I4 sudah tidak disubsidi," pungkasnya.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, menurut peraturan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) keputusan pemerintah menaikan tarif listrik tersebut harus dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak komisi VII DPR. "Itu sesuai dengan MD3 kita bahas komisi VII hari Selasa," tutup Jarman. (Pew/Nrm)

Baca juga:

Nasib Kenaikan Tarif Listrik Ada di Tangan DPR

Jakarta Masih Dihantui Pemadaman Listrik

PLTMG Riau Beroperasi, PLN Bisa Hemat Rp 23 Miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini