Sukses

Hati-hati, Jarum Suntik Tak Ber-SNI Beredar Bebas

Hingga kini Kemenkes belum mengusulkan standarisasi alat-alat kesehatan.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengungkapkan masih banyak alat kesehatan tak label SNI yang beredar luas di pasaran. Selamaini, alat-alat kesehatan tersebut masih dikategorikan sebagai barang bebas lantaran belum adanya aturan terkait penerapan SNI pada produk-produk itu.

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Suprapto mengatakan, Menteri Kesehatan hingga kini memang belum merilis aturan kewajiban penerapan SNI bagi alat-alat kesehatan. Hal ini berbeda dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang justru sudah mengatur standarisasi untuk peredaran produk mainan anak-anak.

"Karena belum diwajibkan Menteri Kesehatan, alat-alat kesehatan masih beredar bebas tanpa SNI. Contohnya adalah jarum suntik, citi scan (x-ray) untuk pengobatan dan sebagainya. Tapi kalau x-ray standar dari produsennya," tambah dia di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Penetapan aturan standardisasi produk memang harus diiringi dengan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti laboratorium dan lembaga sertifikasi. Selain itu, standarisasi juga perlu mendapat dukungan dari industri agar tidak menjadi boomerang ke depan.

"Laboratorium dan lembaga sertifikasi sudah ada, tapi tetap saja industri juga harus mampu mendukung aturan tersebut," katanya.

BSM mencatat, saat ini, telah berdiri lembaga sertifikasi (LS Pro) sebanyak 33 lembaga dengan 89 ketentuan SNI wajib, termasuk ketentuan mengenai tabung gas, selang dan mainan anak-anak.

Meski belum ada ketentuan SNU, BSN dan Kementerian Kesehatan mengaku telah memulai pembahasan untuk menerapkan aturan SNI bagi alat-alat kesehatan. Pertimbangannya, penggunaan alat kesehatan itu berdampak langsung terhadap kesehatan manusia.

Selain sedang membahas aturan SNI alat kesehatan, kata Suprapto, BSN juga berharap bisa merilis SNI untuk produk otomotif dan produk berbahan dasar kayu supaya menggunakan kayu legal serta ramah lingkungan.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini