Sukses

Relaksasi Ekspor Minerba Cuma Kebijakan Sesaat

Langkah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral memberikan relaksasi dengan menggenjot ekspor minerba hanya kebijakan jangka pendek.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan, langkah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi dengan menggenjot ekspor mineral dan batu bara (minerba) hanya merupakan kebijakan jangka pendek guna memperbaiki perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat pelemahan rupiah.

"Relaksasi itu, karena dalam situasi krisis maka ada beberapa kebijakan jangka pendek saja, tetapi secara inti tidak ada perubahan dari kebijakan," ujar dia di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Lebih lanjut, dia menegaskan, terkait Undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 soal kewajiban pengusaha untuk membangun pabrik pengolahan hasil tambang atau smelter yang harus dimulai pada 2014 mendatang tidak akan terpengaruh kebijakan relaksasi tersebut.

"Karena secara undang-undang menyebutkan tahun 2014. Jadi kalau ada pengecualian akan dibuat peraturan sendiri, tetapi tidak merugikan bagi pihak yang sudah menjalankan UU tersebut secara konsekuen," jelasnya.

Hidayat juga mengatakan, bagi perusahaan yang telah patuh terhadap aturan tersebut, maka tidak akan menjadi masalah dan dia juga menjamin perusahaan tersebut tidak akan dirugikan dengan penerapan kebijakan relaksasi ini.

Menurut dia, pihak yang akan bermasalah nantinya justru perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum memulai untuk membangun smelter sebagaimana ketentuan UU Minerba, sehingga perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan kegiatan ekspor.

"Hanya kita menghadapi satu realita bahwa sampai batas UU minerba diimplementasi kalau sudah ada perusahaan yang mulai bekerja secara fisik membuat smelter, maka sudah dipastikan diperbolehkan dengan persyaratan tertentu melakukan ekspor, yang jadi masalah adalah yang sama sekali belum melakukan apa-apa," tandas dia. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.