Danantara Kasih Waktu 3 Bulan Buat Eksportir Sawit dan Batu Bara Berbenah

Danantara Sumber Daya Indonesia akan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis agar sesuai harga pasar global dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia dilakukan agar dana hasil ekspor tidak keluar tanpa pengawasan dan nilai transaksi sesuai dengan invoice yang tercatat.

Menurut Rosan, tujuan utama pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia adalah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), terutama untuk menekan praktik under-invoicing dan overpricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Yang ingin kami tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan akan ada masa transisi disertai evaluasi berkala setiap tiga bulan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.

“Oleh sebab itu kami pun memberi jangka waktu tiga bulan, tiga bulan kemudian dievaluasi lagi. Sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Rosan juga menyinggung data yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto serta laporan Bank Dunia (World Bank) mengenai tingginya praktik under-invoicing dan overpricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.

 

Tahap Awal

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor. Selain itu, data perdagangan nasional juga berpotensi menjadi bias akibat pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Mulai Juni hingga Desember 2026, Danantara Sumber Daya Indonesia akan lebih dulu menerapkan sistem pelaporan transaksi ekspor secara menyeluruh. Pada tahap awal, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan transaksi secara komprehensif kepada perusahaan tersebut.

Danantara nantinya akan melakukan verifikasi terhadap harga yang dicantumkan eksportir dengan membandingkannya terhadap indeks pasar global dan harga internasional yang berlaku.

“Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar dunia,” kata Rosan.

Ia menegaskan keberadaan Danantara bukan untuk menghambat kegiatan ekspor, melainkan menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, mulai dari aspek harga, volume, hingga pengiriman barang.

 

Platform Digital Danantara

Rosan menilai praktik under-reporting dan overpricing selama ini sudah berlangsung cukup lama pada sejumlah komoditas strategis Indonesia. Dampaknya tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga mendistorsi data perdagangan nasional secara keseluruhan.

Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis direncanakan akan dilakukan melalui platform digital milik Danantara yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Rosan menggambarkan sistem tersebut sebagai "one platform, multiple benefit" karena diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6