Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dari APBN Bakal Dipantau Ketat

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari APBN.

Diterbitkan 14 April 2026, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran tersendiri dalam APBN guna mendukung program prioritas tersebut.

Mengenai skema pembiayaan, Airlangga menyebut terdapat penyesuaian kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup aspek pembiayaan maupun kegiatan, dengan fokus utama untuk mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.

“Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan KDMP.

Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan fisik gerai serta perlengkapan koperasi lainnya melalui APBN.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.

Adapun pembiayaan ditetapkan dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.

 

 

Jangka Waktu Pembiayaan Koperasi

 Selain itu, PMK tersebut mengatur jangka waktu pembiayaan koperasi hingga 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan hingga paling lama 12 bulan.

“Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus). Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut.

Melalui skema ini, kewajiban pembayaran cicilan koperasi pada praktiknya akan didukung oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa, sehingga dapat mengurangi beban pengelola koperasi di tingkat daerah.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6