Bakal Ada WFA Lagi, Siap-Siap

Pemerintah tengah menggodok sejumlah program di 2026, salah satunya Work From Anywhere atau WFA.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku tengah menyiapkan sejumlah program termasuk Work From Anywhere atau WFA. Selain itu, ada juga program bantuan sosial (bansos).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, alasan peluncuran program tersebut karena telah membuahkan hasil di kuartal keempat pada tahun 2025. Maka pemerintah juga mendorong kembali di kuartal pertama tahun 2026.

“Terutama menjelang Nataru nanti, beberapa program seperti transportasi kita sudah siapkan. Kemudian juga kita juga menyiapkan terkait dengan bansos dan juga nanti tentu kita akan melihat pengaturan termasuk pengaturan work from anywhere,” katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (4/2/2026).

Airlangga menjelaskan kebijakan ini akan menyasar pekerja kantoran, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. 

Aparatur sipil negara (ASN) juga masuk dalam skema tersebut dengan regulasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Sementara itu, aturan bagi pegawai swasta akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

“WFA itu yang kerja di kantoran, nanti ASN juga termasuk,” pungkas Airlangga.

Pemda Ini Kaji ASN Kerja WFA Gara-gara Anggaran Dipangkas

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kajian ini seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran. 

Namun dipastikan jika penerapan WFA bagi ASN di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tidak berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang menyangkut dengan pelayanan publik.

"Rencana pemberlakukan WFA ini untuk memaksimalkan efisiensi anggaran, karena kondisi anggaran di Rejang Lebong mengalami penurunan, tetapi nantinya tidak berlaku untuk semua OPD," ujar Penjabat Sekretaris Daerag (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Elva Mardiana melansir Antara.

Khusus OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja secara penuh di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"OPD yang dipastikan tidak masuk dalam wacana WFA yakni Dinas Dukcapil, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, puskesmas, serta RSUD Rejang Lebong," tegasnya.

Sedangkan untuk perangkat pemerintahan di tingkat kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan dan kantor desa juga tetap masuk seperti biasa dan tidak termasuk dalam skema WFA.

Menurut dia, rencana penerapan WFA di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini dilakukan pengkajian sebelum diberlakukan, untuk mengetahui aspek kelebihan dan kekurangannya, mulai dari efektivitas kerja ASN hingga dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Kata Bupati

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri menyatakan, dirinya sudah mempercayakan proses pengkajian penerapan WFA ini kepada Sekda Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan OPD terkait lainnya sehingga nantinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Bagaimana  2026 ini semuanya bisa berjalan dengan baik, ini terkait dengan kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan," kata Bupati Muhammad Fikri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6