Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, upah minimum bagi para pekerja di Bumi Sriwijaya tersebut dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menandatangani keputusan penting tersebut pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan baru ini, maka UMP 2026 Sumatera Selatan ditetapkan menjadi Rp 3.942.963. Angka tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp 3.681.561.
Advertisement
Keputusan ini bukan diambil secara sepihak, melainkan hasil dari musyawarah dan kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta unsur pengusaha.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru seperti dikutip dari laman Diskominfo Sumatera Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global, namun tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Sumatera Selatan.
Daftar Upah Sektoral (UMSP) 2026
Selain menetapkan UMP 2026 secara umum, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kebijakan ini menyasar beberapa sektor usaha unggulan dengan besaran upah yang lebih spesifik dan kompetitif.
Berdasarkan data resmi, sektor pertambangan masih menjadi salah satu dengan upah tertinggi di Sumatera Selatan. Berikut adalah daftar lengkap UMSP untuk tahun 2026:
- Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
- Konstruksi: Rp 4.130.071
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
- Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp 4.110.356
- Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
- Aktivitas Penyewaan dan Agen Perjalanan: Rp 4.074.869
Penetapan upah sektoral ini diharapkan dapat memacu produktivitas di masing-masing bidang sekaligus memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para buruh ahli di sektor-sektor tersebut.
Advertisement
Penegasan Gubernur dan Harapan Bagi Investor
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4371627/original/016585500_1679794656-310787613_507924820805438_3251918834066831050_n.jpg)
Gubernur Herman Deru memberikan penegasan terkait penerapan aturan UMP 2026 ini. Ketentuan upah minimum tersebut secara hukum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, Gubernur juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan gaji di atas standar UMP, mereka dilarang keras untuk menurunkan atau mengurangi besaran upah tersebut dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
Herman Deru menilai kebijakan ini merupakan jalan tengah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak, termasuk investor.
“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tutup Herman Deru.
Dengan penetapan ini, para pengusaha di Sumatera Selatan diimbau untuk segera melakukan penyesuaian penggajian sesuai dengan aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3194094/original/087199200_1596037142-Gubernur_Sumsel_Herman_Deru.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288984/original/089270000_1783373925-063_2284950359-Spanyol_vs_Portugl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261477/original/074496300_1671047490-AP22348710214768.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288261/original/009625500_1783308426-eng4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251091/original/011186900_1670306483-latihanspanyol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499982/original/035116900_1770803507-260211-ump-naik-begini-penjelasan-menaker-soal-regulasi-thr-812b4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477489/original/030260200_1768828831-Pramono_UMP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)