Liputan6.com, Jakarta - Gubernur diminta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 dengan batas akhir 24 Desember 2025. Namun, kalangan buruh memprotes waktu sepekan ini terlalu singkat. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menolak batas waktu yang dinilai terlalu singkat itu. Menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi perundingan di tingkat Dewan Pengupahan Daerah.
"Pemerintah Pusat sengaja memberikan waktu kepada Gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
"Dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam, oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah," sambung dia.
Advertisement
Roy juga tidak sepakat dengan indeks alfa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal pengupahan dengan rentang 0,5-0,9. Dia justru menilai, angka indeks itu sebaiknya ditetapkan dewan pengupahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," sebutnya.
Â
Wajib Diputuskan 24 Desember 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385494/original/082026100_1760933705-1__1_.jpeg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).
Â
Advertisement
Bisa Tetapkan UMSP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)
Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.
Â
Formula Baru UMP 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula baru hitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Ada variabel indeks alfa yang ditetapkan pada formula baru ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan ketetapan formula UMP 2026 ini pasca ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru oleh Presiden Prabowo. Ini menjadi kepastian acuan penghitungan upah tahun depan.
"Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden," ungkap Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).
Formula UMP 2026 terbaru, diputuskan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan angka indeks alfa. Pada indeks alfa ini, Presiden menetapkan rentang angka 0,5-0,9.
Informasi, penghitungannya yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alfa). Penentuan kenaikan UMP 2026 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan memberikan rekomendasi ke Gubernur sebelum diputuskan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978748/original/069502900_1729763563-20241024-Demo_Buruh-AFP_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294142/original/044493100_1783813777-000_B9XJ4PC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290384/original/064848900_1783478396-Argentina_s_Lionel_Messi_celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8916640/original/046732400_1782951883-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288050/original/077739700_1783289115-000_B9BX7KA-Haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499982/original/035116900_1770803507-260211-ump-naik-begini-penjelasan-menaker-soal-regulasi-thr-812b4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477489/original/030260200_1768828831-Pramono_UMP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)