Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh dengan tegas menolak aturan soal kenaikan upah minimum 2026 (UMP) 2026 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Lantaran dianggap tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), dan diklaim bakal mengembalikan rezim upah murah seperti dulu.
Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dari potongan informasi yang beredar soal kenaikan upah minimum 2026, pihaknya berkesimpulan bahwa isi PP Pengupahan rugikan buruh. Salah satunya terkait definisi kebutuhan hidup layak.
Menurut buruh, definisi kehidupan layak haruslah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020.
Advertisement
"Yang kita kenal KHL yang berjumlah 64 beras 10 kg, daging 0,75 kg, cicilan rumah atau sewa rumah, transportasi, dan lain-lain. Hanya KHL yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 itulah yang dipakai," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Namun, mengacu pada penjelasan Menaker Yassierli soal penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan PP Pengupahan, ia menduga adanya definisi kebutuhan hidup layak yang diputuskan sepihak oleh pemerintah.
"Itu pun dipertanyakan, siapa yang menghitung kebutuhan layak itu. Kalau menggunakan data BPS seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBH. Hidup di Jakarta bisa Rp 15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp 5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya," bebernya.
Â
Ditentukan Sepihak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978750/original/017696500_1729763565-20241024-Demo_Buruh-AFP_5.jpg)
Lantas, buruh mencurigai bahwa pengertian kebutuhan hidup layak tersebut ditentukan secara sepihak. "Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja," tegasnya.
Said Iqbal berpikir, pemerintah seolah-olah ingin menarasikan bahwa upah minimum yang ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak.
"Dengan demikian, jelas isi peraturan pemerintah tersebut dengan menggunakan definisi KHL yang tidak punya dasar hukum adalah merugikan buruh," seru dia.
Â
Advertisement
Balik ke Rezim Upah Murah
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menolak PP Pengupahan lantaran dinilai bakal mengembalikan rezim upah murah. Dengan menggunakan peraturan yang mengadopsi PP Nomor 51 tahun 2024, dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang sudah dicabut.
"Dua PP tersebut banyak diadopsi di dalam PP Pengupahan yang baru yang mana menganut rezim upah murah. Hal itulah yang menyebabkan KSPI dan buruh Indonesia menolak peraturan pemerintah," tuturnya.
"Dengan demikian, penetapan kenaikan upah minimum 2026 bilamana menggunakan PP pengupahan yang terbaru, kami tolak," pungkas Said Iqbal.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978748/original/069502900_1729763563-20241024-Demo_Buruh-AFP_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294142/original/044493100_1783813777-000_B9XJ4PC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290384/original/064848900_1783478396-Argentina_s_Lionel_Messi_celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8916640/original/046732400_1782951883-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288050/original/077739700_1783289115-000_B9BX7KA-Haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499982/original/035116900_1770803507-260211-ump-naik-begini-penjelasan-menaker-soal-regulasi-thr-812b4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477489/original/030260200_1768828831-Pramono_UMP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)