Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi atau kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Adapun, formula kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," urai Yassierli, dikutip Rabu (17/12/2025).
Advertisement
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," imbuhnya.
Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Â
Yassierli juga menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/12/2025).
Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.
Â
Berapa Kenaikan UMP 2026 yang Bakal Diumumkan? Ini Bocoran Versi Buruh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978749/original/053713500_1729763564-20241024-Demo_Buruh-AFP_4.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Selasa 16 Desember 2025, besok. Yassierli mengungkapkan, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP sudah ada di meja Presiden Prabowo dan siap ditandatangani.
"UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah," kata dia di Istana Negara.
"Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan inshaAllah," lanjut dia.
Lantas berapa kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan akan berkisar antara 4%-6%.Â
"Kalau naiknya sekitar 4%-6%," kata Said kepada Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).
Â
Advertisement
UMP 2026 Sudah Dibahas Sejak Lama
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg)
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker Afriansyah Noor.Â
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499982/original/035116900_1770803507-260211-ump-naik-begini-penjelasan-menaker-soal-regulasi-thr-812b4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477489/original/030260200_1768828831-Pramono_UMP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)