Mendag Tak Mau Ubah HET Minyakita, Tapi Pola Distribusi Dirombak

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita saat ini Rp 15.700 per liter.

Diterbitkan 27 November 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso belum akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita. Namun, pola distribusinya akan diubah dengan memberikan porsi ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

HET Minyakita saat ini berlaku Rp 15.700 per liter. Budi bilang, perubahan HET Minyakita masih akaj dikaji lebih dahulu. "HET belum, ya. Jadi masih kita kaji itu HET-nya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, dia telah melakukan harmonisasi untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal distribusi Minyakita. Nantinya, 35 persen penyaluran Minyakita akan dilakukan oleh BUMN Pangan, ID Food dan Perum Bulog.

"Tapi untuk distribusinya, 35 persen kita serahkan ke BUMN Pangan, ya jadi Bulog sama ID Food," ucapnya.

Budi menyebut, harmonisasi aturannya akan selesai pekan ini. "Minggu ini mudah-mudahan harmonisasinya udah selesai ya. Kemarin, kemarinnya itu sudah harmonisasi. Karena kan belum selesai. Jadi dilakukan hari Kamis, hari ini berarti ya," tandasnya.

 

Mau Ubah Aturan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengubah aturan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Adapun harga Minyakita saat ini mencapai Rp17.000 per liter.

Budi menyampaikan, revisi aturan untuk menyikapi kenaikan harga Minyakita masih disiapkan. Distribusi akan diperluas ke perusahaan pelat merah.

“Kita mau ubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan,” kata Budi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Sabtu (6/9/2025).

Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter. Sementara itu, mengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata Minyakita bertengger di Rp 17.430 per liter.

 

Mandat Buat BUMN

Soal distribusi Minyakita oleh BUMN, sebetulnya telah tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Ayat (1) mengamanatkan produsen Minyakita untuk menyalurkan ke distributor lini pertama (D1) dan/atau BUMN pangan serta melaporkan pengiriman melalui sistem SIMIRAH.

Lalu dipertegas dengan Ayat (2) bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini kedua (D2) berkewajiban menyalurkan Minyakita yang diterima hingga sampai ke pengecer. Serta, Ayat (3) mengamanatkan D1 dan/atau BUMN pangan wajib melakukan pelaporan distribusi melalui SIMIRAH. Harga Minyakita Mahal

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6