Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Bakal Tutup Celah Hilangnya Potensi Pajak

Kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satunya dengan kebijakan legalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengamat Energi M. Taufik Toha, mengatakan kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menyebut di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak dan memang perlu diregulasi.

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Taufik, pendekatan yang dilakukan dalam legalisasi sumur minyak rakyat berorientasi pada keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat," ujar Taufik, Rabu (22/10/2024).

Ia menjelaskan, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, pemerintah dapat menerapkan pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara langsung di lapangan. Hal ini untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya dilakukan tanpa standar keselamatan.

 

Kepastian Penjualan Produk Minyak

Sementara itu, Pengamat Ekonom M. Subardin, menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mengatur dan menyejahterakan rakyat. Sebab, kebijakan itu bakal jauh meningkatkan sisi keamanan serta pendapatan karena kepastian penjualan produk minyak yang ditambang.

“Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3,” paparnya.

Selain itu, menurut Subardin, pemberian izin resmi kepada masyarakat membuat potensi tax loss bisa teratasi. Sebab, seluruh aktivitas penjualan minyak dapat terpantau langsung. "Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba. Itu potensi tax loss-nya sekitar Rp7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi," kata dia.

 

 

 

Legalkan Lebih dari 5.700 Sumur Minyak Rakyat

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, asal masyarakat bisa menjamin aspek lingkungan hingga keselamatan kerja, maka operasi sumur minyak masyarakat bisa dilakukan.

"Karena saya ingin harus sudah saatnya menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6