DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup

Tak hanya mendapat gaji dan tunjangan besar, usai menjabat pun anggota DPR tetap berhak atas pensiun.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

 

Pensiun Seumur Hidup

Tak hanya itu, usai menjabat pun anggota DPR tetap berhak atas pensiun. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat mendapat pensiun seumur hidup.

Besaran pensiun dihitung 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75%.

Dengan aturan ini, pensiun anggota DPR bervariasi, tergantung lamanya masa jabatan:

  • Rp 3.639.540 untuk 2 periode,
  • Rp 2.935.704 untuk 1 periode,
  • Rp 401.894 untuk masa jabatan 1–6 bulan.

Dalam surat itu juga diatur pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7 sampai dengan 10) dipotong sebesar 15%.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pimpinan DPR Tak Keberatan jika Uang Pensiun Dewan Dihapus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menyebut pihaknya akan menghormati putusan MK terkait gugatan uji materi terkait penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR.

“Kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.

 "Enggak ada keberatan,” sambungnya.

Diketahui, Uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Permohonan tersebut diregistrasi MK pada 30 September 2025.

Pada permohonan itu, MK diminta mencoret DPR dari penerima pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, mereka menilai tidak adil bila anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun tetap mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6