Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun: Peserta hingga Manfaat Program

Ketahui perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait persyaratan usia penerima manfaat.

Diterbitkan 24 Agustus 2025, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan dua skema perlindungan sosial penting yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia.

Meskipun keduanya bertujuan memberikan keamanan finansial di masa depan, terdapat perbedaan dalam tujuan, manfaat, dan terutama persyaratan usia bagi para penerimanya.

Perbedaan ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan peserta, mengingat keduanya sama-sama berkaitan dengan masa pensiun. Memahami karakteristik masing-masing program menjadi krusial agar peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan mengetahui hak-hak yang bisa didapatkan.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan syarat usia penerima, serta bagaimana mekanisme pencairan manfaat dari kedua program tersebut diatur oleh pemerintah seperti dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Minggu (24/8/2025)

JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT ini bersifat akumulatif dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan, ditambah dengan hasil pengembangan.

JP

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Peserta Program

 

Program JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT merupakan penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) di mana:

1.PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

2.BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja selain pekerja mandiri.

Program JP

peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:

1.Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI; dan

2.Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Seiring hal itu, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

Besar Iuran

Program JHT

Pada program JHT, berikut ketentuannya mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1.Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sedangkan?

2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.

Program JP

Ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Manfaat Program

Program JHT

1.Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau

2.Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Program JP

1.Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2.Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;

3.Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan

4.Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6