Kebijakan RKAB Pertambangan 1 Tahun Bakal Perkuat Kontrol Negara

Muncul rencana kebijakan pemerintah menyederhanakan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan dari sebelumnya 3 tahun menjadi hanya 1 tahun.

Diterbitkan 05 Juli 2025, 05:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyederhanakan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan dari sebelumnya 3 tahun menjadi hanya 1 tahun.

Kebijakan strategis ini dinilai akan memperkuat pengawasan negara dalam sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Kebijakan penyederhanaan RKAB ini merupakan respons atas usulan Komisi XII DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM pada tanggal 2 Juli 2025 lalu. Gandung Pardiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan transparansi dan kontrol pemerintah dalam mengelola kekayaan tambang Indonesia.

"Saya mendukung penuh kebijakan ini. Dengan periode RKAB yang lebih singkat, evaluasi dan penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih responsif terhadap dinamika lapangan," ujar Gandung.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan RKAB 1 tahun akan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha tambang. Selain itu, kebijakan ini juga akan mempermudah penyesuaian regulasi sesuai perkembangan terkini dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

 

Pengelolaan SDA

"Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kita tidak ingin kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat," tegas Gandung.

Komisi XII DPR RI berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan semua pemangku kepentingan. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil Setuju Pemegang Izin Tambang Dievaluasi Tiap Tahun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI, untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi 1 tahun, dari sebelumnya berlaku selama 3 tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar. Sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. 

Bahlil mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditas batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2025).

 

Konsumsi Batu Bara

Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton.  Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600-700 juta ton. Sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.

RKAB Terlalu Longgar Kelebihan pasokan ini terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. 

"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," imbuh Bahlil.

Menurut dia, anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6