Diskon Tarif Listrik Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah, Begini Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi

Pemberian diskon tarif listrik dialihkan ke bantuan subsidi upah. Berikut dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Diterbitkan 09 Juni 2025, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebagai salah satu stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini disoroti oleh Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang kurang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Menurut Huda, sebelumnya pemerintah sempat menyampaikan sejumlah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan diskon tarif listrik. Namun dengan batalnya diskon listrik, ia menegaskan, insentif ini bukan dialihkan ke BSU, melainkan benar-benar dibatalkan.

"Jadi, batalnya diskon tarif listrik, bukan diubah ke BSU, namun ya batal saja," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan, diskon tarif listrik seharusnya menjadi pilihan yang lebih inklusif, karena dapat menyasar masyarakat kelas menengah serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Saya juga melihat ada ketidaksiapan secara anggaran untuk dapat menggelontorkan uang ke beberapa insentif. Baik BSU maupun diskon tarif listrik memerlukan dana yang besar," ujarnya.

Dia menuturkan, meskipun hanya berlaku selama dua bulan, insentif ini dapat meringankan pengeluaran listrik yang bisa dialihkan untuk konsumsi atau pembelian bahan baku.

"Padahal diskon tarif listrik mempunyai cakupan lebih luas hingga kelas menengah Indonesia yang tengah membutuhkan stimulus. Kelas menengah, dan juga pelaku usaha mikro dan kecil sebenarnya bisa terbantu diskon tarif listrik ini meskipun hanya dua bulan," ujarnya.

 

Insentif Lain Cakupannya Sempit

Sebaliknya, Nailul menyebut BSU memiliki cakupan yang lebih sempit karena hanya menyasar pekerja sektor formal dengan batasan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Ia menilai batasan tersebut kurang relevan, mengingat banyak kawasan industri padat karya yang berada di wilayah dengan upah minimum di atas angka tersebut seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

"Dengan batasan gaji Rp3,5 juta per bulan, maka cakupan pekerja yang mendapatkan juga akan terbatas untuk pekerja di daerah non Jabodetabek dan non kawasan industri Jawa Barat-Banten. Sedangkan untuk upah minimum sendiri sudah lebih tinggi dari angka Rp3,5 juta," jelasnya.

Pengaruh ke Ekonomi pada Kuartal III

Padahal, beberapa pusat kawasan industri padat karya berada di Jabar, Banten, dan Jakarta. Dengan demikian, Nailul melihat dampak dari BSU ini sangat terbatas terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III.

Ia pun mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali arah stimulus yang lebih luas dan merata, agar bisa menghidupkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pemulihan ekonomi secara lebih menyeluruh.

"Maka dari itu, saya rasa perlu ada tinjauan ulang stimulus BSU ini dialihkan ke diskon tarif listrik untuk sebagian anggaran," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6