Warga Jakarta Mau Bebas PBB 2025? NIK Harus Tervalidasi di Sistem Pajak

Pemerintah membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui data NIK mereka agar bisa menikmati pembebasan PBB. Gimana caranya?

Diperbarui 25 Mei 2025, 18:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek hunian tertentu yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang efektif berlaku berdasarkan data sistem per 1 Januari 2025.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, warga Jakarta harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah valid dan tercantum di Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB. Proses validasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Belum Bebas Pajak? Segera Perbarui NIK Anda Secara Online

"Jika pembebasan PBB belum Anda terima, kemungkinan besar disebabkan oleh NIK yang belum tercantum atau belum tervalidasi," ungkap Mprris Danny dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Pemerintah membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui data NIK mereka agar bisa menikmati pembebasan pajak.

Syarat pemutakhiran data meliputi:

  • NIK harus sesuai dengan nama wajib pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis dengan data kependudukan nasional.
  • Validasi berhasil jika NIK aktif, dimiliki orang pribadi yang masih hidup, dan nama sesuai dengan yang tercantum di SPPT.

Jika nama pada SPPT merujuk pada pihak yang sudah meninggal dunia, maka diperlukan proses mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui prosedur resmi.

 

Setelah Validasi NIK: Bisa Bebas Pajak atau Tetap Bayar

Setelah proses pemutakhiran data selesai dan tervalidasi, sistem akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Hasilnya bisa berupa:

  • Pembebasan pajak penuh (Rp0) jika semua syarat terpenuhi.
  • Besaran pajak tetap, jika objek pajak tidak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di wilayah DKI Jakarta.

 

Dukung Tertib Pajak, Perbarui Data Anda Sekarang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memperbarui data NIK mereka. Selain berpeluang mendapatkan pembebasan pajak, langkah ini juga merupakan kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang efisien dan tertib administrasi.

Informasi selengkapnya terkait pemutakhiran data dan proses pembebasan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6