Daftar 5 Nama Lolos Seleksi Calon Wakil Ketua LPS Tahap II

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030 telah menetapkan lima Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).

Diterbitkan 21 Mei 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030 telah menetapkan lima Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).

Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 yang lulus seleksi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.

Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Hasil Seleksi Tahap II (Seleksi Seleksi Kelayakan dan Kepatutan) Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.

Berikut daftar lima Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan), Dikutip dari laman Bank Indonesia, Rabu (21/5/2025).

1. Andry Asmoro: Group Head Office of Chief Economist Group PT BankMandiri (Persero) Tbk

2. Andy Samuel: Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia

3. Doddy Zulverdi: Asisten Gubernur/Kepala Departemen ManajemenStrategis dan Tata Kelola Bank Indonesia

4. Farid Azhar Nasution: Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan

5. Imansyah Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

 

 

Proses Pendaftaran

Sebagai informasi, proses pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua LPS telah dibuka sejak tanggal 29 April 2025 dan telah ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di alamat https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 00.00 tanggal 6 Mei 2025 akan tetap diterima dan diproses, sementara pendaftaran yang masuk setelah batas waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan.

 

 

Tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS

Adapun kata Menkeu, Sri Mulyani, posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS ini akan merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner LPS dengan masa jabatan selama lima tahun, dari tahun 2025 hingga 2030.

"Jadi, posisinya adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk masa jabatan 5 tahun 2025 hingga 2030," jelasnya.

Peran ini dianggap krusial, mengingat LPS memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui program penjaminan simpanan, baik di sektor perbankan maupun asuransi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6