Prabowo Janji Tarik Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Ekonom: Bisa Atasi Kesenjangan

Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk mengkaji pengenaan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Diterbitkan 02 Mei 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengkaji peluang terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan dalam menjawab permintaan komunitas buruh, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Kamis (1/5/2025) kemarin.

"Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (2/5/2025). 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai, pengenaan pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi merupakan langkah penting untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di dalam negeri.

"Kalangan atasnya itu jumlahnya sedikit tapi dari sisi kemampuan spending-nya itu sangat besar dan artinya kemampuan untuk membayar pajaknya itu juga sangat besar. Maka kalau melihat kondisi masyarakat sekarang yang justru mengalami tekanan kalangan menengah dan bawah, berarti sebetulnya aspek distribusi daripada kebijakan fiskal perlu diperkuat dari sisi pengumpulan pajaknya," ungkap Faisal kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Faisal mengatakan, Pemerintah perlu mengoptimalkan efektivitas pengumpulan pajak, untuk memastikan bahwa masyarakat yang semestinya membayar pajak dapat memenuhinya.

"Maka kalau ada yang mencoba melakukan penghindaran pajak, tax avoidance maupun tax aversion maka harus segera ada enforcement yang baik untuk memastikan bahwa negara mendapatkan haknya daripada wajib pajak kalangan atas," jelasnya.

Tetapi Faisal juga mencatat, pencegahan penghindaran pajak perlu dilakukan dengan memastikan tidak adanya tekanan yang berlebihan atau intimidasi kepada wajib pajak.

"Jadi justru yang selama ini patuh ini perlu di maintain, dipelihara, dipermudah prosedur pembayaran dan pelaporan pajaknya, untuk memastikan bahwa, 'mereka kan sebetulnya ingin membayar pajak, ya berarti dipermudah saja caranya'. Dan bagi mereka yang sebaliknya (menghindar) atau melakukan manipulasi pajak enforcementnya harus diperkuat," terangnya.

Pengenaan PPN 12% Untuk Barang Mewah

Beberapa waktu lalu, Prabowo juga telah menekankan setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025, yang hanya untuk barang-barang mewah. 

"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (2/5/2025).

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar. 

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," paparnya.

PPN 11 Persen untuk Barang/Jasa Umum

Di sisi lain, ia menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022," imbuh Prabowo. 

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku," dia menegaskan. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memaparkan beberapa kelompok barang mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Antara lain:

- Beras Premium: Jenis beras mahal dengan kualitas di atas rata-rata.

- Daging Premium: Termasuk daging wagyu dan kobe dengan harga jutaan rupiah per kilogram.

- Ikan dan Seafood Premium: Seperti ikan salmon, tuna, serta udang king crab.

- Buah-Buahan Premium: Buah impor dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan buah lokal.

- Layanan Pendidikan Premium: Sekolah bertaraf internasional dengan biaya mahal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6