Liputan6.com, Jakarta - Minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut dinilai cukup tinggi. Ada sekitar lebih dari 66 perusahaan yang mengajukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. “Banyak yang mengajukan,” tutur Trenggono, Selasa (8/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan itu yang mengajukan lebih dari 66 perusahaan. Akan tetapi, pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Advertisement
"Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” ujar dia.
Mengutip Antara, izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat. Hni bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
"Kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan di mana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
"Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono, 24 September 2024.
Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Riset Celios Ungkap Ekspor Pasir Laut Pangkas PDB, Segini Nilainya
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan hasil studi terkait keputusan pemerintah melonggarkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Studi yang dilakukan lembaga penelitian ekonomi dan kebijakan publik, CELIOS mengungkapkan meski ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pengusaha dan pendapatan negara, tetapi potensi keuntungan bagi negara terbilang kecil.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyampaikan simulasi yang dilakukan menemukan dampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,22 triliun, dan pendapatan masyarakat akan menurun hingga Rp1,21 triliun.
"Jadi studi ini memberikan respons atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan," kata Nailul Huda, dalam laporannya, Rabu (2/10/2024).
Sementara itu pendapatan negara estimasi nya hanya bertambah Rp170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan.
Advertisement
Tak Mampu Tutup Kerugian
Celios menilai, jika pengusaha ekspor pasir laut mendapat keuntungan sebesar Rp502 miliar, tetapi terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.
"Modelling ekonomi yang dilakukan CELIOS memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat. Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp1,13 triliun," ujar Nailul Huda.
Studi juga menunjukkan setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap. Akibat adanya ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta m3, ada penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp1,59 triliun. Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.
Sebabkan Degradasi Ekosistem Laut
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira, menambahkan, ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive).
"Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing," ujarnya.
Penambangan pasir laut menyebabkan degradasi ekosistem laut yang berdampak pada perikanan tangkap. Masyarakat pesisir, terutama nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian akibat penurunan hasil tangkapan ikan.
"Data historis sebelumnya pada tahun 2001 hingga 2009 ikut menunjukkan korelasi negatif antara peningkatan ekspor pasir laut dan produksi perikanan tangkap," lanjut Huda.
Selain itu, penambangan pasir laut juga berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.
"Indonesia akan kehilangan potensi Blue Carbon dan ekosistem ekonomi biru jika eksploitasi pasir laut dilanjutkan. Padahal diperkirakan Indonesia memiliki potensi 17 persen karbon biru dari total seluruh dunia, setara 3.4 Giga ton. Hal ini selaras dengan target pemerintahan ke depan yang ingin mengoptimalkan kredit karbon US$65 miliar atau Rp994,5 triliun," kata Bhima.
Advertisement