Sukses

Kementerian ESDM Gelar Lelang Prioritas Tiga WIUPK Mineral Logam, Ini Rinciannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.

Liputan6.com, Jakarta Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam. Tiga Blok itu berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yakni Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup pada aplikasi WIUP/WIUPK.

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," katanya dalam siaran pers, Kamis (18/4/2024).

Agus mengungkapkan, lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara dan Pongkeru dinyatakan tidak terpenuhi. Ia menyebut, sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN atau BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," ungkapnya.

Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Blok Bulubalang berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 hektare dengan komoditas nikel senilai Rp5.972.500.000.
  2. Blok Lingke Utara berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 943 hektare dengan komoditas nikel senilai Rp3.378.300.000.
  3. Blok Pongkeru berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 hektare dengan komoditas nikel senilia Rp14.409.850.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal dan Tata Cara Lelang Prioritas

Untuk jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru akan dilaksanakan pada:

  1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024.
  2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024.

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batu bara dapat mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batu bara yang dapat diakses melalui situs ini.

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batu bara menggunakan akun OSS BKPM saat pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.

Selain itu, calon peserta juga menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

3 dari 3 halaman

Peminat Tiga Blok

Sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk telah menyatakan minat untuk mengelola tiga blok tersebut. Atas hal tersebut, Menteri ESDM pun memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD.

Perintah Menteri ESDM tersebut tertuang melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 yang berisi Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini