Sukses

Perkuat Integritas, OJK Larang Pegawainya Terima Gratifikasi saat Lebaran 2024

Jelang Hari Raya Idulfitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pegawainya menerima gratifikasi dari pihak mana pun.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Hari Raya Idulfitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pegawainya menerima gratifikasi dari pihak mana pun. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga integritas OJK dan menciptakan ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat.

“OJK selalu melakukan diseminasi atau publikasi secara internal maupun eksternal, khususnya setiap momen menjelang hari raya, termasuk di tahun 2024 ini terkait perlakuan gratifikasi dalam rangka hari raya keagamaan, di mana ketentuannya mengacu pada yang ditetapkan KPK," ujar Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena.

Dirinya juga mengatakan, OJK telah melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui teknologi informasi yang diharapkan memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi.

“Sejauh ini kami sudah menyikapinya dengan pelaporan dan pengendalian gratifikasi seperti yang kami sebutkan mengacu kepada ketentuan KPK," kata Sophia.

"Dan tentunya itu juga dilaporkan kepada KPK, sehingga diharapkan dengan pelaporan yang transparan kami bisa menjaga integritas di lingkungan OJK dan IJK," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen OJK

Komitmen OJK pada jelang Hari Raya Idulfitri itu pun selaras dengan berbagai penghargaan yang sukses diterima hingga tahun 2023 lalu. Pasalnya, di tahun lalu, OJK berhasil meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga.

Selain mendapatkan penghargaan, OJK juga terus memperkuat kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh stakeholders agar memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya itu, langkah tersebut didasari dengan tetap berpegang teguh prinsip governance yang baik, integritas, dan keberlanjutan.

Di sisi lain, OJK juga mengajak kepada seluruh instansi, baik SJK, pemerintah, dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dalam memperkuat praktik governance di Indonesia, khususnya untuk SJK. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan 3 lines model dan strategi anti-fraud bagi SJK agar risiko korupsi tetap terjaga di level sangat rendah dan membangun budaya anti-fraud di SJK.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.