Sukses

Bappebti Terbitkan Aturan Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Isinya

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang profesional dan tersertifikasi.

“Terbitnya Perba ini merupakan wujud komitmen Bappebti untuk mengembangkan PBK di Indonesia melalui penguatan SDM, khususnya Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan WakilPengelola Sentra Dana Berjangka. Industri PBK diharapkan akan semakin berkembang dengan SDM yang profesional dan tersertifikasi. Selain itu, juga dapat berkontribusi nyata bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, Jumat (29/3/2024).

Kasan menjelaskan, hadirnya Perba Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah penting. Hasil sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah buktiSDM tersebut memiliki kompetensi di bidang PBK.

“Standar kompetensi di bidang PBK dapat dijaga dan ditingkatkan dengan adanya LSP. Keberadaan LSPmutlak diperlukan untuk ekosistem PBK," jar Kasan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengungkapkan, Perba Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.

Aldison menjelaskan, substansi lain yang diatur dalam Perba Nomor 3 Tahun 2024 antara lain persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi Bappebti dalam pendirian LSP di bidang PBK, perubahan skema sertifikasi, dan kriteria pemohon LSP di bidang PBK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanda Daftar Bappebti

Selain itu, Perba ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas, ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.

“Ini menunjukkan industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK,mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK,” ujar Aldison.

Disamping itu, terdapat ketentuan mengenai masa peralihan LSP di bidang PBK sebagai upaya untuk memastikan adopsi yang mulus terhadap perubahan aturan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam industri PBK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini