Sukses

DJP Kirim Surat Cinta Lewat Email ke 25 Juta Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim email kepada wajib pajak untuk mengingatkan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan email kepada 25 juta wajib pajak, baik WP orang pribadi maupun badan. 

Surat cinta digital itu disampaikan guna mengingatkan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang akan habis per 31 Maret 2024 untuk orang pribadi (OP), dan 30 April 2024 untuk WP badan. 

"Jumlah yang email blast kemarin mulai kita kirim hari ini. Ternyata setelah diperhitungkan kembali, kemarin 20 jutaan, kita akan kirimkan 25 juta email blast, untuk 23,5 juta OP dan 1,5 juta WP badan," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Wanita yang akrab disapa Ewie ini mengatakan, 25 juta email yang dikirimkan itu sebagai surat peringatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Diprioritaskan lantaran dalam pelaporan sebelumnya memiliki catatan terkait kelengkapan data dan kepatuhan. 

"Tadi dalam administrasi kita 73 juta profiling, data yang lengkap kepatuhannya ini biasanya kita prioritaskan ada sekitar 11 juta sekian, tidak perlu email karena tidak mendesak," imbuh dia. 

Ia juga meminta masyarakat cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Lantaran, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program Application Package File (APK). 

"Sekarang mau SPT. Sering dapat yang ada APK, minta nagih pajak. Itu saya mohon, itu pasti penipuan. Karana di kIta di Ditjen Pajak tak pernah kirimkan file, apalagi file APK. Domain kita yg resmi pajak.go.id. jadi kalau di luar itu mengirimkan email dipastikan bukan dari DJP," tegasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pakai Surat Resmi

Ewie pun buka kemungkinan jika surat tagihan pajak dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Dengan catatan, harus ada perjanjian dulu antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan WP terkait sebelum dilakukan pengiriman. 

"Dari KPP ada yang kirim WA, pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti apalagi ancaman denda dan lain-lain. Tidak mungkin kami kirimkan tagihan via WA. Pasti pakai surat resmi. Tapi kalau disepakati dikirim via wa, bisa enggak? Itu mungkin," ungkapnya. 

"Tolong berhati-hati sampaikan SPT. Kalau ada email yang bukan dari domain pajak @pajak.go.id, itu jangan dilayani. Ada contohnya, misalnya pajak com. Sekali lagi, domain kita yang resmi pajak.go.id," pungkas Ewie. 

 

3 dari 4 halaman

Pelaporan SPT hingga 28 Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya kenaikan 1,63 persen jumlah pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan per 28 Februari 2024.

"Kalau terkait dengan kinerja penyampaian SPT PPh, hari ini, kita ada growth total 1,63 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak, secara keseluruhan jumlah SPT disampaikan hingga 28 Februari 2024 berjumlah 5.409.238. Angka tersebut naik 1,63 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar 5.322.274.

Jumlah pelaporan SPT per 28 Februari tahun ini juga lebih tinggi dibanding tanggal yang sama per 2022, yakni 4.167.278. Namun secara kenaikan tahunan, pertumbuhan 2023 dibanding 2022 melonjak lebih besar hingga 27,72 persen. 

Secara kenaikan, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi hingga 28 Februari 2024 punya kenaikan lebih besar, yakni 1,69 persen. Dengan perbandingan 5.242.972 dibanding 5.155.697 pada 2023. 

Wanita yang akrab disapa Ewie ini menyampaikan, jumlah pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak (WP) badan hingga saat ini sebesar 166.266. Angka itu sedikit turun dibanding capaian waktu yang sama per 2023 sebanyak 166.577.

Meskipun masih terhitung minus, Ewie masih memaklumi lantaran pelaporan bagi WP badan masih lebih panjang dibanding orang pribadi (OP) dengan batas per 31 Maret 2024.

"Kalau badan karena masih lama, growth nya -0,19 persen. Bisa dimaklumi, karena badan masih April 2024," imbuh dia. 

Kendati pemerintah telah menyediakan platform pelaporan SPT tahunan secara digital melalui e-filling, DJP mencatat masih adanya 104.649 pelaporan manual. Terdiri dari 23.328 pelaporan oleh WP badan dan 81.321 oleh orang pribadi. 

"Masih ada yang manual, 104.649. Kalau SPT ini kan semua WP seluruh Indonesia. Mungkin teman-teman kita masih ada yang mungkin, yaudah lah lebih enak manual deh atau berupa kertas. Gapapa juga, masih kami terima juga," tuturnya. 

4 dari 4 halaman

DJP: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 21 Februari sudah mencapai 4.397.047. Angka tersebut naik 2,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sampai dengan tanggal 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4.397.047 SPT. Jadi, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima Direktorat Jenderal Pajak pada tahun kemarin," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2/2024).

Untuk rinciannya terdiri SPT Badan yang telah lapor tercatat sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen. Sementara, untuk SPT orang pribadi sudah diterima 4.257.410 SPT atau meningkat 2,18 persen.

Suryo mengatakan, dari 4,39 juta SPT yang diterima DIrektorat Jenderal Pajak tersebut, sebanyak 89.232 masih disampaikan secara manual.

"Kami masih menerima," imbuh Suryo.

Adapun pihaknya akan mengirimkan blast email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan penyampaian SPT, baik ke wajib pajak badan maupun orang pribadi.

"Mulai minggu depan email blast akan dilakukan bertahap, tidak sekali," katanya.

Disisi lain, ia juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa waspada agar tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak mengenai perpajakan.

"Saya ingin memberikan satu reminder juga pada wajib pajak bahwa untuk hati-hati. Sekarang banyak email phising . Jadi kalau sender tidak menggunakan domain pajak.go.id, maka itu bukan dari DJP," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.