Sukses

Lewat Tol Indralaya-Prabumulih Tak Lagi Gratis, Tarif Mulai Rp 85.000

Pemberlakukan tarif di Tol Indralaya-Prabumulih ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif untuk Tol Indralaya-Prabumulih dalam waktu dekat. Saat ini jalan tol yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) ini sudah beroperasi tetapi tanpa tarif alias gratis. 

Pemberlakukan tarif di Tol Indralaya-Prabumulih ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang-Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan atau sejak 30 Agustus 2023.

"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," ujar Tjahjo, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut, Tjahjo menjamin kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada di Tol Indralaya-Prabumulih telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Lalu diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya yaitu fasilitas rest area.

"Rest area ini terletak di Km 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenant-tenant makanan. Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70 persen. Sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat, namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5.400 Kendaraan per Hari

Hutama Karya juga mencatat keinginan pengguna memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi. Tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.

"Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5.400 kendaraan per hari," terangnya.

Tjahjo mengungkapkan, selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya telah melakukan pengumuman secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol. Melalui berbagai kanal diantaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

"Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol. Sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol," imbuh Tjahjo.

 

3 dari 3 halaman

Besaran Tarif Tol

Sementara Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menyampaikan, penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.

"Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor. Tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu," tutur Endra.

Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 194/KPTS/M/2024, berikut besaran tarif Tol Indralaya-Prabumulih:

  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II & III: Rp 127.500
  • Golongan IV & V: Rp 170.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini